BANTEN RAYA.COM- Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Lebak, pada Senin 6 Mei 2024. Mereka mempertanyakan mempersoalkan pertambangan CV Elking Mandiri di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping.
Ketua Umum IMC, Hendrik mengatakan, pihak Satpol PP tidak becus mengurusi galian tanah merah di wilayah Cilangkahan. Sehingga, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Lebak dicopot dari jabatannya.
“Hari ini, kami meminta agar pihak Satpol PP, untuk segera bertindak terkait izin pertambangan di Kecamatan Cilangkahan,” kata dia saat menyampaikan orasi.
Ia mengungkapkan, selain tentang izin pertambangan, aktivitas tambang juga meresahkan masyarakat dan merusak alam.
Baca Juga: Rame Nih…. Penjabat Pemprov Banten Daftar Jadi Bacabup Lebak ke PKB
“Kami miris karena ada pemberian dari pihak Satpol PP, dan Pemkab Lebak, sehingga kali ini, kami melakukan aksi untuk rasa,” ucapnya.
Dilanjutkan Hendrik, galian tanah merah CV Elking Mandiri bermasalah, serta diperparah dengan telah terjadinya kecelakaan seorang pengendara sepeda motor tergelincir.
“Dan naasnya terlindas truck disebabkan oleh kondisi jalan licin akibat tercecernya tanah kepermukaan jalan raya pasca hujan lebat. Disebabkan oleh dugaan lalainya
pemilik tambang,” ujarnya.
Ia menuntut beberapa hal diantaranya, Polres Lebak wajib menangkap pelaku atau pemilik tambang, Satpol PP berwajib harus menutup operasi galian tanah merah CV Elking Mandiri karena diduga ilegal.
“Jangan sampai gegera galian tanah banyak korban, dan masyarakat terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menjelaskan, terkait izin pertambangan dan penutupan adalah kewenangan pusat.
Baca Juga: 957 Calon Jemaah Haji Pandeglang Dapat Bekal Sebelum Terbang ke Makkah. Kira Kira Apa Ya….
“Bukannya kami tidak bertindak. Namun, sekarang Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menutup dan menindak. Tapi tentang kebersihan itu bisa kami tindak, karena yang berhak melakukan itu adalah Pemprov Banten. Hal tersebut berlalu sejak UUD Omnibuslaw diberlakukan,” jelasnya.
Dartim menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan, Dinas perizinan bahwa CV Elking Mandiri sudah berizin.
“Kami belum menerima suratnya. Tapi, berdasarkan informasi CV itu sudah berizin, kemudian tentang kebersihan akan kami segera tindak, perlu diingat kami bukan penjaga pasir. Namun, kami penindak Perda,” tutup Dartim. (***)