BANTEN RAYA.COM – Angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan. Pasalnya, per Januari-April 2024 jumlah nikah siri sudah mencapai 44 perkara. Diperkirakan jumlah akan semakin meningkat sampai akhir tahun 2024.
Sedangkan, pada tahun 2023 angka hanya 48 perkara kemudian pada tahun 2022 ada 84 perkara. Pernikahan siri didominasi karena faktor biaya pernikahan tinggi.
Diketahui, di Lebak budaya resepsi pernikahan memerlukan biaya minimal Rp 50 juta sampai batas tidak ditentukan.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari mengatakan, jumlah pasangan nikah di bawah tangan alias nikah siri meningkat cukup signifikan pada tahun 2024.
“Sejak Januari- April 2024, tercatat ada 44 perkara pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung, dibandingkan dengan sepanjang tahun lalu hanya total berjumlah 48 perkara. Angka ini tentu saja bisa bertambah hingga penghujung akhir tahun nanti,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 6 Mei 2024.
Ia menyebutkan, penyebab meningkat karena biaya pernikahan cukup tinggi, kemudian umur yang melangsungkan pernikahan dini didominasi mulai dari 19-20 tahun.
Baca Juga: Persoalkan Izin Pertambangan Di Cilangkahan, Mahasiswa Demo Agar Kepala Satpol PP Lebak Cicopot
“Karena faktor ekonomi sih ya banyaknya, soalnya adat di Kabupaten Lebak kalau nikah kan harus dengan biaya tinggi. Padahal, melalui KUA cukup murah,” paparnya.
Lebih lanjut, itsbat nikah artinya mengesahkan pernikahan, pengajuan itsbat terjadi karena dilaksanakan pernikahan secara sirri menurut agama, akan tetapi belum dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama
“Pernikahan secara sirri memberikan dampak yang luar biasa bagi keluarga tersebut, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara,” jelasnya.
Kemudian, jika dalam keluarga tersebut terjadi perceraian tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa mendapatkan hak-hak pasca perceraian.
“Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris,” ungkap Gushari.
Baca Juga: 760 Pendaftaran PPK Tak Lolos Seleksi Administrasi, 715 Peserta Berebut 140 Kuota
Menurutnya, pernikahan siri juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan di dalam pasal 403, bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah.
“Maka bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda. Oleh sebab itu, hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan,” ucap Gushari.
Ia menambahkan, adapun bentuk-bentuk pernikahan siri yang terjadi di Lebak mayoritas dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang.
“Jika masih belum cukup umur, maka bisa ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, jika ada syarat yang perlu dilengkapi,” terangnya.
“Maka lengkapi sebaik mungkin terlebih dahulu, jika masih terikat pernikahan dengan perkawinan sebelumnya, maka segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (***)
















