BANTENRAYA.COM – Petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang menggelar razia minuman keras atau miras di wisata pantai di kawasan Pandeglang Selatan, Selasa 19 Desember 2023, malam.
Hasilnya, petugas penegak Peraturan Daerah atau Perda berhasil menyita puluhan miras berbagai merk dari sejumlah warung remang-remang.
“Miras yang kita amankan, totalnya sedikit, cuman 50 botol, jenis anggur merah sama kolesom,” kata Agus Amin Mursalin, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Agus mengatakan, petugas Satpol PP melakukan razia miras di wilayah Kecamatan Panimbang, Pagelaran, Labuan, dan Carita. Namun dari beberapa kecamatan itu hasilnya nihil.
Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Rincian Harta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang Terkena OTT KPK
“Ya, kita sisir juga wilayah Selatan,” ujarnya.
Kata Agus, kegiatan razia miras di Pandeglang Selatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras.
Sehingga petugas melakukan razia penyakit masyarakat atau pekat menjelang libur Natal 2023, dan tahun baru 2024 atau Nataru.
“Sesuai informasi, kami tindak lanjuti melalui pekat sesuai Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang miras,” jelasnya.
Baca Juga: Puncak Arus Nataru 2023 Diprediksi Terjadi pada 22 Desember 2023, 174 Ribu Kendaraan Melalaui Tol Tangerang Merak
Menurutnya, penjual miras sudah dilakukan pendataan hingga peringatan. Sementara untuk miras hasil razia telah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Rencananya, miras tersebut akan segera dimusnahkan.
“Penjual mirasnya sudah kami panggil sama diperingatkan. Untuk mirasnya sudah diamankan, dan nanti akan kita musnahkan,” ujarnya.
Agus mengimbau, para pedagang, maupun masyarakat untuk menjauhi miras. Masyarakat diimbau agar tidak menjual hingga mengkonsumsi miras.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Ibu 2023 dengan Desain Menarik untuk Ungkapkan Kasih Sayang pada Ibu
“Untuk penjual kita ingatkan tidak lagi jualan miras. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras, dan tidak menjual miras,” pesan Agus. ***