BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang memersilahkan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk mengkaji ulang perizinan waralaba Indomaret di Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
“Yang menyetujui keterkaitan dengan Perda (Peraturan Daerah) kan Komisi I DPRD. Kalau izin silahkan dikaji ulang tidak jadi masalah,” kata Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta pada Jumat, 1 Desember 2023.
“Pada intinya yang namanya perizinan pasti ada rekomendasi, dan ada izin lingkungan dari warga. Kemungkinan ada persoalan lain yang memang belum terpenuhi,” katanya.
Fahmi mengatakan, pendirian waralaba berjenis Indomaret di Kampung Kebon Cau harus memerhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Pelayanan DPK Banten Bakal Berstandar ISO 20.000-1
Sebab, akan berdampak kepada pedagang kecil di wilayah tersebut.
“Kalau dampak pastinya ada, tapi disamping berdampak ke pedagang kecil yang jelas ada dampak positifnya, bisa menambah tenaga kerja. Kalau untuk aturannya kita sudah ada Perda yang baru,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Pandeglang sudah memiliki Perda waralaba terbaru dan memberikan keleluasaan bagi para perusahaan untuk menganalisa kondisi waralaba sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setahu saya Perda waralaba yang terbaru ini lebih ditekankan kepada para pengusahanya, dari mulai menghitung dan menganalisa,” katanya.
Untuk memastikan waralaba Indomaret di Kampung Kebon Cau sudah berizin, hingga tidak berdampak pada pedagang kecil, kata Fahmi, pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait.
“Nanti saya akan panggil dinasnya. Sejauh mana perizinan dan pengawasannya. Kita juga peduli kepada pedagang kecil. Nanti mungkin dengan dinas terkait untuk memberikan pembinaan kepada pedagang kecil,” ujarnya. ***