BANTENRAYA.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menemukan 9 paket sabu yang tersebar di wilayah Kota Serang.
Sabu tersebut, diamankan dari hasil pengengembangan penangkapan YU (28) di wilayah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terungkapnya 9 paket sabu itu, bermula penangkapan YU tak jauh dari rumahnya.
Namun ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti.
“Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka,” katanya kepada awak media, Minggu 17 Mei 2024.
Namun, Condro menambahkan dari dalam memori handphone ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Gangguan Kamtibmas, Polres Pandeglang Sikat Peredaran Miras Jelang Pilkada 2024
Dari pentunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu.
“Dari 13 titik lokasi, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu disekitaran Kota Serang. Empat paket sabu yang disimpan di 4 titik sudah ada yang mengambil,” tambahnya.
Condro menambahkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO (DPO) yang merupakan pengedar sabu. Tersangka YU berperan menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Cinangka Setubuhi Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun
“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO) yang masih diselidiki keberadaannya,” tambahnya.
Condro menegaskan kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai.
Oleh karenanya itu, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2024, Polres dan Kodim 0601 Diguyur Hibah Pengamanan Rp 2 Miliar
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegasnya.
Condro menjelaskan atas perbuatannya ini, tersangka YU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***