BANTENRAYA.COM – Kanwil Kemenkum HAM Banten menyebut lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Banten telah mengalami overkapasitas hingga 59,76 persen.
Berdasarkan catatan Kemenkum HAM Banten hingga Mei 2024, kapasitas hunian di lapas dan rutan di Banten secara keseluruhan sebanyak 5.953 orang.
Namun saat ini tingkat hunian lapas dan rutan di wilayah Provinsi Banten malah sudah mencapai 9.332 orang.
Baca Juga: Kecoh Polisi hingga Tak Temukan Sabu, Pemuda Asal Kota Serang Kena Apes Usai Lupa Hapus Memori HP
Kepala Divisi Pemasyarakatan pads Kemenkum HAM Banten Jalu Yuswa Panjang membenarkan jika saat ini, hunian Lapan dan Rutan di seluruh wilayah Provinsi Banten telah mengalami kelebihan penghuni atau overkapasitas.
“Per tanggal 15 mei 2024 tingkat overcrowded sampai dengan 59,76 persen,” katanya kepada awak media, kemarin.
Jalu menerangkan, keadaan kelebihan kapasitas yang terjadi pada Lapas dan Rutan ini disebabkan oleh tingginya pertumbuhan warga binaan pemasyarakatan yang tidak sebanding dengan sarana di lapas ataupun rutan.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Cinangka Setubuhi Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun
“Kapasitas hunian keseluruhan 5.953 (warga binaan-red), tingkat populasi mencapai 9.332 (warga binaan-red),” terangnya.
Lebih lanjut, Jalu mengungkapkan penyebab terjadinya overkapasitas hunian di Lapas dan Rutan, di sebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya, budaya hukum masyarakat indonesia yang masih bersifat punitif atau menghukum.
Baca Juga: Jagokan Andra Soni di Pilgub Banten 2024, Gerindra Cilegon Senggol Kader Soal Kekompakan
“Sanksi pidana pemenjaraan dianggap menjadi efek jera dan dapat memenuhi nilai keadilan ditengah masyarakat, sehingga hampir semua tindak pidana berujung pada hukumuman penjara,” ungkapnya.
Selain itu, Jalu menerangkan dengan memenjarakan para pelaku tindak pidana, masih dianggap hal yang paling efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas.
“Penahanan atau pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan, sehingga penjatuhan hukuman penjara masih menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di indonesia,” terangnya.
Baca Juga: Ramaikan Momen Saba Baduy, Bank Banten Optimalkan Layanan Kantor Cabang di Lebak
Kemudian, Jalu menegaskan terjadinya kesenjangan sosial bagi mantan narapidana, setelah keluar menjalani hukuman. Sehingga, dapat mendorong, mantan pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Stigmatisasi pelebelan mantan narapidana yang menyebabkan kesulitan untuk beradaptasi, dan berimplikasinya terjadi resedivisme,” tegasnya.
Untuk saat ini, Jalu menerangkan Kemenkum HAM Banten telah melakukan berbagai upaya, untuk mencegah terjadinya overkapasitas hunian Lapan dan Rutan di Banten, dengan berbagai program hingga menambah sarana yang ada.
Baca Juga: Retno Marsudi Menandatangani Pelunasan Hutang Negara kepada China? Cek Faktanya di sini
“Upaya dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded tersebut, salah satu diantaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas dan Rutan,” terangnya. ***