BANTENRAYA.COM – Seorang ayah di Cinangka, Kabupaten Serang berinisial SL (30) melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Informasi yang diterima Bantenraya.com, peristiwa bejat yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut terjadi pada pekan kemarin pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Awalnya ibu korban ibu korban melihat suaminya di kamar telanjang begitu juga dengan anaknya. Keesokan harinya saat korban dibesihkan kemaluanya korban kesakitan.
Selanjutnya ia menanyakan penyebab sakit tersebut kepada korban dan korban langsung jawab jika kemaluanya dimasukin jari dan kelamin ayahnya. Sontak ibu korban langsung menanyakan ke suaminya.
Baca Juga: Identitas 3 Korban Pesawat Latih yang Jatuh di Tangsel, Kemenhub Ungkap Fakta Lainnya
Bukanya dijawab, suaminya justru menjatuhkan talak satu. Akhirnya ibu korban pada 12 Mei 2024 mengajak anaknya ke rumah neneknya ke Mandalawangi, Pandeglang sekalian untuk visum.
Sedangkan pelaku sendiri saat proses visum tidak kunjung datang.
“Usia korban masih empat tahun,” ujar pegawai Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya, Minggu 19 Mei 2024.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun membenarkan adanya tindakan bejat yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang 2024, Polres dan Kodim 0601 Diguyur Hibah Pengamanan Rp 2 Miliar
“Kami Komnas PA dan Satgas PPA Mendampingi korban dan keluarga saat pendampingan di Polresta Cilegon oleh UPT PPA untuk membuat laporan,” ujarnya.
Ia mengaku akan segera koordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Serang dan akan melakukan kunjungan ke rumah korban. “Istrinya atau ibu korban juga ditalak, kan bejat laki-laki seperti itu,” ungkapnya.***















