Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Banten Raya Oleh: Banten Raya
25 Maret 2024 | 20:17
Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menaikan kasus perkara proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang menjadi proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku menyerahkan segala prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Hal itu dikarenakan pembangunan breakwater Cituis yang merupakan proyek strategis daerah (PSD) telah mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan.

“Terkait itu karena kita kan sudah meminta untuk dilakukan pengawalan (oleh Kejaksaan) jadi kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin 25 Maret 2024.

Al Muktabar juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Pasalnya, kata dia. selain termasuk kepada PSD, proses pembangunan proyek tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Jelang Lebaran, Pemprov Banten Terus Soroti Pergerakan Harga Pangan

“Ini didampangi (oleh Kejaksaan) saja masih ada yang bermain-main begjtu (mencari keuntungan). Sangat disayangkan, saya berfikir bahwa pendampingan itu penting,” ucapnya.

Al Muktabar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang telah bermain-main pada proyek pembangunan tersebut.

Pemberian sanksi tegas akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah. Karena, kata Al Muktabar, selain telah melanggar aturan, hal tersebut juga telah menciderai nama baik Pemerintah Provinsi Banten.

BACAJUGA:

Cilegon

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54
Tempat ngopi di Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

6 Desember 2025 | 06:30
Libur Nataru Banten

Libur Nataru, Tarif Parkir dan Harga Makanan di Banten Dipastikan Tetap Terkendali

6 Desember 2025 | 06:00
Kendaraan alat berat beko merobohkan bangunan liar yang berdiri di atas sampadan Kali Padek. Warga terdampak pembongkaran bangunan liar bakal mendapatkan jaket.

Pemkot Serang Gelontorkan Rp700 Juta untuk Kerohiman Warga Terdampak Penggusuran Kali Padek

5 Desember 2025 | 21:37

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

“Memang itu balik lagi pada persoalan individu ya, dan sebagai ASN kita itu ada aturan yang harus dipatuhi. Sehingga kalau melanggar, maka tentu akan ada punishment,” jelasnya.

“Makanya kita patuhi aturan itu, dan kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan sebagai proses penegakan hukum. Karena saya yakini bahwa Kejaksaan akan sangat objektif melihat itu,” tambahnya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN yang terlibat, Al Muktabar mengatakan tergantung pada hasil penetapan dari Kejaksaan.

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

Yang pasti, kata dia, selain hukum pidana, akan ada juga penegakan hukum disiplin pegawai.

“Oh ya tentu (ada sanksi-red), selain kita serahkan proses penegakan hukum pidananya, kita juga tegakan hukum disiplin pegawai. Mungkin bisa sampai pada pemberhentian dari jabatannya atau berhenti sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hasil dari proyek pembangunan tersebut. Karena, diduga ada kekurangan volume hasil pekerjaan.

Baca Juga: Begini Bentuk Bantuan Kemasan Produk yang Rutin Diterima UMKM Grogol

“Kita juga sudah minta kepada Inspektorat untuk melihat langsung mengecek ke sana, karena ada juga dugaan kekurangan volume hasil pekerjaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan proyek pembangunan alat pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang.

Total nilai anggaran yang dikeluarkan adalah sejumlah Rp 3,9 Milliar dan meminta pengawalan pada tim Walpam dari Kejaksaan Tingggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda

Akan tetapi, dalam prosesnya, diduga ada oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.

Padahal, sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mewanti-wanti untuk jangan ada yang coba bermain-main dalam proyek pembangunan di Provinsi Banten. (Rafi/Bantenraya.com)***

Tags: kasus perkara proyek pembangunan breakwater CituisKejaksaan TinggimenyerahkanPj Gubernur Banten Al Muktabar
Previous Post

SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Next Post

Siapa Sosok Staphy Vilmei yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Arti Postingan Terkait Duka Cita

Related Posts

Cilegon
Daerah

6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

6 Desember 2025 | 07:54
Tempat ngopi di Cilegon
Daerah

3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

6 Desember 2025 | 06:30
Libur Nataru Banten
Daerah

Libur Nataru, Tarif Parkir dan Harga Makanan di Banten Dipastikan Tetap Terkendali

6 Desember 2025 | 06:00
Kendaraan alat berat beko merobohkan bangunan liar yang berdiri di atas sampadan Kali Padek. Warga terdampak pembongkaran bangunan liar bakal mendapatkan jaket.
Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp700 Juta untuk Kerohiman Warga Terdampak Penggusuran Kali Padek

5 Desember 2025 | 21:37
Ilustrasi: Seklur Warnasari Layya Afrini bakal menerima sanksi indisipliner berupa nonjob nantinya. Sanksi tersebut menambah daftar panjang pegawai indisipliner di Kota Cilegon. (Diskominfo Cilegon)
Daerah

Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

5 Desember 2025 | 21:32
Budi Rustandi tinjau RTLH
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau RTLH di Dua Kecamatan, Renovasi Siap Dimulai Tanpa APBD

5 Desember 2025 | 21:24
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau 2 Rumah Roboh Milik Warga Ciloang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda