Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Banten Raya Oleh: Banten Raya
25 Maret 2024 | 20:17
Al Muktabar Serahkan Penindakan Kasus Breakwater Cituis ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menaikan kasus perkara proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang menjadi proses penyidikan.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku menyerahkan segala prosesnya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Hal itu dikarenakan pembangunan breakwater Cituis yang merupakan proyek strategis daerah (PSD) telah mendapatkan pengawalan dari pihak Kejaksaan.

“Terkait itu karena kita kan sudah meminta untuk dilakukan pengawalan (oleh Kejaksaan) jadi kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin 25 Maret 2024.

Al Muktabar juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut. Pasalnya, kata dia. selain termasuk kepada PSD, proses pembangunan proyek tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Jelang Lebaran, Pemprov Banten Terus Soroti Pergerakan Harga Pangan

BACAJUGA:

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37

“Ini didampangi (oleh Kejaksaan) saja masih ada yang bermain-main begjtu (mencari keuntungan). Sangat disayangkan, saya berfikir bahwa pendampingan itu penting,” ucapnya.

Al Muktabar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang telah bermain-main pada proyek pembangunan tersebut.

Pemberian sanksi tegas akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah. Karena, kata Al Muktabar, selain telah melanggar aturan, hal tersebut juga telah menciderai nama baik Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

“Memang itu balik lagi pada persoalan individu ya, dan sebagai ASN kita itu ada aturan yang harus dipatuhi. Sehingga kalau melanggar, maka tentu akan ada punishment,” jelasnya.

“Makanya kita patuhi aturan itu, dan kita serahkan prosesnya ke Kejaksaan sebagai proses penegakan hukum. Karena saya yakini bahwa Kejaksaan akan sangat objektif melihat itu,” tambahnya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN yang terlibat, Al Muktabar mengatakan tergantung pada hasil penetapan dari Kejaksaan.

Baca Juga: KESTI TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil jadi Walikota Serang

Yang pasti, kata dia, selain hukum pidana, akan ada juga penegakan hukum disiplin pegawai.

“Oh ya tentu (ada sanksi-red), selain kita serahkan proses penegakan hukum pidananya, kita juga tegakan hukum disiplin pegawai. Mungkin bisa sampai pada pemberhentian dari jabatannya atau berhenti sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa hasil dari proyek pembangunan tersebut. Karena, diduga ada kekurangan volume hasil pekerjaan.

Baca Juga: Begini Bentuk Bantuan Kemasan Produk yang Rutin Diterima UMKM Grogol

“Kita juga sudah minta kepada Inspektorat untuk melihat langsung mengecek ke sana, karena ada juga dugaan kekurangan volume hasil pekerjaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan proyek pembangunan alat pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang.

Total nilai anggaran yang dikeluarkan adalah sejumlah Rp 3,9 Milliar dan meminta pengawalan pada tim Walpam dari Kejaksaan Tingggi Provinsi Banten.

Baca Juga: Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda

Akan tetapi, dalam prosesnya, diduga ada oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.

Padahal, sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mewanti-wanti untuk jangan ada yang coba bermain-main dalam proyek pembangunan di Provinsi Banten. (Rafi/Bantenraya.com)***

Tags: kasus perkara proyek pembangunan breakwater CituisKejaksaan TinggimenyerahkanPj Gubernur Banten Al Muktabar
Previous Post

SMAN CMBBS Pandeglang Sukses Gelar Bakti Sosial di Pagerbatu

Next Post

Siapa Sosok Staphy Vilmei yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Arti Postingan Terkait Duka Cita

Related Posts

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)
Daerah

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)
Daerah

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)
Daerah

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda