Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
25 Maret 2024 | 19:32
Telat Bayar THR Hingga H-7 Lebaran, Perusahaan Terancam Kena Denda

Potret karyawan Nikomas saat keluar pabrik Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah meminta agar perusahaan yang ada membayarkan tunjangan hari raya atau THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak, maka Perusahaan akan terancam denda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah menyebarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Bahkan, surat-surat tersebut sudah disampaikan kembali ke kabupaten kota.

Baca Juga: Kepala OPD Diminta Jadi Marketing Program Keberhasilan Helldy Agustian, Ternyata ini Maksudnya

“Sampai saat ini belum ada aduan. Biasanya mau H-7 baru ada aduan,” kata Septo, Senin 25 Maret 2024.

Septo mengatakan, THR wajib dibayarkan H-7 keagamaan paling lambat.

Bila ada Perusahaan yang telat membayar, maka Kemenaker RI akan memberikan denda 5 persen dari total nilai THR yang tidak dibayarkan perusahaan kepada pegawai. Hal itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bank bjb Hadirkan Program Loyalty Customer Transfer Valas Bagi Nasabah

“Dendanya harus disetor pada kas negara. Itu bila ada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.

BacaJuga

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Sandiaga Uno

Lari di Tanjung Lesung, Sandiaga Uno Kenalkan Potensi Wisata di Banten

4 Oktober 2025 | 15:46
Tryana Sjam'un

HUT Banten ke 25, Tryana Sjam’un: Provinsi Banten Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat

4 Oktober 2025 | 15:00
Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17

Septo mengatakan, ada yang menarik dalam SE Kemenaker pada tahun 2024 ini. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online diimbau untuk memberi THR kepada para mitranya.

Meski demikian, dia menilai imbauan ini sebagai anjuran bukan kewajiban. Karena yang memiliki kewajiban memberikan THR adalah perusahaan yang memiliki pekerja.

Baca Juga: Rutin Transaksi Valas Telegraphic Transfer atau TT di Bank bjb Bisa Dapat Logam Mulia

“Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja sehingga besar THR-nya pun besar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.

Septo menyatakan, ikatan antara mitra kerja dengan perusahaan bidang transportasi online, jasa titipan barang online, status mereka dianggap pekerja dengan waktu tertentu sehingga atau disebut outsourcing sehingga upah rata-ratalah yang menjadi dasar besaran THR-nya.

“Kalau yang bermitra tadi diimbau. Hukumnya (kalua dalam hukum Islam-red) sunah muakkad-lah,” katanya.

Baca Juga: Menguat Subadri-Budi Rustandi Jajaki Pilkada Kota Serang 2024

Dengan adanya imbauan itu, kata Septo, organisasi pengemudi online juga mengapresiasi namun mereka mengancam akan melakukan mosi tidak percaya apabila imbauan itu tidak benar-benar dilaksanakan.

“Saya nerima pernyataan sikap dari aliansi persatuan pengemudi online. pertama mengatakan apresiasi atas pengakuan itu. Tapi kalau itu tidak dilaksanakan dia akan layangkan mosi tidak percaya kepada jajaran Kemnaker dari pusat sampe daerah,” katanya.

Septo mengatakan, pada tahun lalu ada 400-an laporan THR dan sampai hari terakhir pembayaran THR masih tersisa 92 pengaduan. Namun pengaduan itu kemudian berhasil diselesaikan sesudah Lebaran.

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2024 Tentang Amalan Mulia di Malam Nuzulul Quran

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta Perusahaan membayarkan THR tepat waktu karena hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Kepada perusahaan yang melanggar aturan THR, Dede meminta agar dinas memberikan Tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Tags: H-7Hari Raya Idul Fitriterancam dendaTHRtunjangan hari raya

Related Posts

Hari guru sedunia
Daerah

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Sandiaga Uno
Daerah

Lari di Tanjung Lesung, Sandiaga Uno Kenalkan Potensi Wisata di Banten

4 Oktober 2025 | 15:46
Tryana Sjam'un
Daerah

HUT Banten ke 25, Tryana Sjam’un: Provinsi Banten Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat

4 Oktober 2025 | 15:00
Olahraga
Daerah

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten
Daerah

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten
Daerah

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01
artis

Fans Afgan Bagikan Foto Bareng saat Masih Kecil Belasan Tahun Lalu, Kini Tampang Sang Idola Tetap Terlihat Muda

4 Oktober 2025 | 16:29

Recent News

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda