BANTENRAYA.COM – Pemerintah meminta agar perusahaan yang ada membayarkan tunjangan hari raya atau THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak, maka Perusahaan akan terancam denda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah menyebarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.
Bahkan, surat-surat tersebut sudah disampaikan kembali ke kabupaten kota.
Baca Juga: Kepala OPD Diminta Jadi Marketing Program Keberhasilan Helldy Agustian, Ternyata ini Maksudnya
“Sampai saat ini belum ada aduan. Biasanya mau H-7 baru ada aduan,” kata Septo, Senin 25 Maret 2024.
Septo mengatakan, THR wajib dibayarkan H-7 keagamaan paling lambat.
Bila ada Perusahaan yang telat membayar, maka Kemenaker RI akan memberikan denda 5 persen dari total nilai THR yang tidak dibayarkan perusahaan kepada pegawai. Hal itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bank bjb Hadirkan Program Loyalty Customer Transfer Valas Bagi Nasabah
“Dendanya harus disetor pada kas negara. Itu bila ada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Septo mengatakan, ada yang menarik dalam SE Kemenaker pada tahun 2024 ini. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan jasa pengiriman online, angkutan-angkutan online diimbau untuk memberi THR kepada para mitranya.
Meski demikian, dia menilai imbauan ini sebagai anjuran bukan kewajiban. Karena yang memiliki kewajiban memberikan THR adalah perusahaan yang memiliki pekerja.
Baca Juga: Rutin Transaksi Valas Telegraphic Transfer atau TT di Bank bjb Bisa Dapat Logam Mulia
“Karena memang untuk pekerja online itu transportasi online titipan online itu adalah statusnya kemitraan dengan para pekerja sehingga besar THR-nya pun besar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.
Septo menyatakan, ikatan antara mitra kerja dengan perusahaan bidang transportasi online, jasa titipan barang online, status mereka dianggap pekerja dengan waktu tertentu sehingga atau disebut outsourcing sehingga upah rata-ratalah yang menjadi dasar besaran THR-nya.
“Kalau yang bermitra tadi diimbau. Hukumnya (kalua dalam hukum Islam-red) sunah muakkad-lah,” katanya.
Baca Juga: Menguat Subadri-Budi Rustandi Jajaki Pilkada Kota Serang 2024
Dengan adanya imbauan itu, kata Septo, organisasi pengemudi online juga mengapresiasi namun mereka mengancam akan melakukan mosi tidak percaya apabila imbauan itu tidak benar-benar dilaksanakan.
“Saya nerima pernyataan sikap dari aliansi persatuan pengemudi online. pertama mengatakan apresiasi atas pengakuan itu. Tapi kalau itu tidak dilaksanakan dia akan layangkan mosi tidak percaya kepada jajaran Kemnaker dari pusat sampe daerah,” katanya.
Septo mengatakan, pada tahun lalu ada 400-an laporan THR dan sampai hari terakhir pembayaran THR masih tersisa 92 pengaduan. Namun pengaduan itu kemudian berhasil diselesaikan sesudah Lebaran.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2024 Tentang Amalan Mulia di Malam Nuzulul Quran
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta Perusahaan membayarkan THR tepat waktu karena hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepada perusahaan yang melanggar aturan THR, Dede meminta agar dinas memberikan Tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. ***