BANTENRAYA.COM – Iyok Junaedi mantan anggota DPRD Pandeglang dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, atas kasus dugaan penipuan proyek pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 21 Maret 2024.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan Iyok Junaedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menghukum terdakwa Iyok Junaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah untuk di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun
Pujiyati menjelaskan kasus dugaan penipuan oleh mantan anggota DPRD Pandeglang itu bermula pada April 2022, terdakwa menghubungi seorang pengusaha untuk menawarkan pekerjaan di pemerintahan.
“Terdakwa menghubungi saksi Rahmad Hidayat menawarkan pekerjan pemasangan Paving Blok di Dinas Perkim Provinsi Banten,” jelasnya.
Puji menerangkan terdakwa menyebut jika ada 14 pekerjaan di Perkim Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan setiap titiknya sekitar Rp165 jutaan, dan dirinya menjadi koordinator untuk mencari pengusaha yang ingin pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah
“Untuk pengurusannya 23 persen pertitik, nanti di buatkan SPK satu minggu setelah pemberian uang,” terang Puji menirukan perkataan terdakwa.
Puji menjelaskan setelah komunikasi, Rahmad Hidayat mengambil 4 paket pekerjaan di Perkim Provinsi Banten. Kemudian, terdakwa meminta uang pembayaran untuk pengurusannya.
“Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Rahmad Hidayat agar segera mengirimkan uang, karena pekerjaan akan di tayangkan dan akan di tanda tandangani SPK (Surat Perintah Kerja),” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes
Selanjutnya, Puji mengungkapkan keduanya bertemu di rumah terdakwa di Ulanica Villa Tembong Jaya, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 22 Mei 2022 didampingi Bagas dan Mira.
“Rahmad Hidayat (dalam pertemuan-red) menyampaikan kepada terdakwa “oh ya udah Ka Iyok untuk antisipasi saya tidak berfikir pekerjaan, ini saya ada uang 60 juta saya titipkan, silahkan di pergunakan untuk pekerjaan jangka waktu 1(satu) bulan di kebalikan utuh,” ungkap Puji menirukan ucapan saksi Rahmad Hidayat.
Menurut Puji, korban mengirimkan uang Rp60 juta melalui transfer yang dikirim secara bertahap yaitu Rp50 juta dan Rp10 juta ke rekening BCA atas nama Iyok Junaedi.
Baca Juga: Buka Musrembang Tahun 2025, Bupati Serang Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
“Selanjutnya di buatkan 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp60 juta dari saudarabRahmad Hidayat kepada terdakwa dengan berita uang titipan guna pakai satu bulan (23-5-2022 s/d 23-06-2022 dengan di saksikan oleh Bagas dan Mira Rihatin,” ujarnya.
Namun, Puji menerangkan setelah satu pekan uang diberikan pekerjaan Paving blok Dinas Perkim Provinsi Banten yang dijanjikan tidak terdaftar di LPSE.
“Bahwa uang Rahmad Hidayat terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi. Akibat dari perbuatan terdakwa, Rahmad Hidayat menderita kerugian sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***