BANTENRAYA.COM – Masitoh (50) divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Wanita paruh baya itu dinyatakan bersalah menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Masitoh terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterlibatan dan prostitusi
Baca Juga: Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Rabu (21/3/2024).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Masitoh dituntut 1 tahun penjara sesuai yang didakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Masitoh yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina.
Baca Juga: Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan
Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.
“Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar. Dijawab oleh terdakwa “Iya gak apa-apa”, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki,” katanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, kemarin.
Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.
Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun
“Setibanya diteras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan sexual,” jelasnya.
Setelah menerima pembayaran, Fitriah mengungkapkan terdakwa menyerahkan sebagian uang yang diterima dari pria hidung belang kepada Marlina.
“Terdakwa memberikan uang kepada Marlina sebesar Rp. 200 ribu. Setelah itu Marlina beserta tamu laki-laki dibawa kesalah satu kamar warung,” ungkapnya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah
Disaat bersamaan, Fitriah menerangkan tiga anggota kepolisian dari Polres Serang yang tengah melakukan penyamaran langsung menangkap Masitoh.
“Ketiga anggota Polisi dari Polres Serang melakukan undercover, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan Penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra, handphone dan uang tunai,” terangnya.
Fitriah menambahkan dari hasil pemeriksaan, Masitoh mengakui telah menjajakan PSK kepada tamu pria hidung belang. Dari satu pelanggan, dirinya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes
“Terdakwa mengakui telah melakukan praktek menyediakan kamar untuk jasa layanan Sexual sejak 2 bulan dengan mendapatan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari tiap tamu laki-laki atau pelanggan,” tambahnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Serang maupun terdakwa Masitoh menerima vonis hakim itu dan sidang selanjutnya di tutup.***