Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Maret 2024 | 04:12
Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa kasus penipuan tengah duduk di area Pengadilan Negeri Serang, Kamis 21 Maret 2024 Dajrat Nuryadin

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Iyok Junaedi mantan anggota DPRD Pandeglang dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, atas kasus dugaan penipuan proyek pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 21 Maret 2024.

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan Iyok Junaedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menghukum terdakwa Iyok Junaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah untuk di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun

Pujiyati menjelaskan kasus dugaan penipuan oleh mantan anggota DPRD Pandeglang itu bermula pada April 2022, terdakwa menghubungi seorang pengusaha untuk menawarkan pekerjaan di pemerintahan.

“Terdakwa menghubungi saksi Rahmad Hidayat menawarkan pekerjan pemasangan Paving Blok di Dinas Perkim Provinsi Banten,” jelasnya.

Puji menerangkan terdakwa menyebut jika ada 14 pekerjaan di Perkim Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan setiap titiknya sekitar Rp165 jutaan, dan dirinya menjadi koordinator untuk mencari pengusaha yang ingin pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah

“Untuk pengurusannya 23 persen pertitik, nanti di buatkan SPK satu minggu setelah pemberian uang,” terang Puji menirukan perkataan terdakwa.

Puji menjelaskan setelah komunikasi, Rahmad Hidayat mengambil 4 paket pekerjaan di Perkim Provinsi Banten. Kemudian, terdakwa meminta uang pembayaran untuk pengurusannya.

BACAJUGA:

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

“Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Rahmad Hidayat agar segera mengirimkan uang, karena pekerjaan akan di tayangkan dan akan di tanda tandangani SPK (Surat Perintah Kerja),” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes

Selanjutnya, Puji mengungkapkan keduanya bertemu di rumah terdakwa di Ulanica Villa Tembong Jaya, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 22 Mei 2022 didampingi Bagas dan Mira.

“Rahmad Hidayat (dalam pertemuan-red) menyampaikan kepada terdakwa “oh ya udah Ka Iyok untuk antisipasi saya tidak berfikir pekerjaan, ini saya ada uang 60 juta saya titipkan, silahkan di pergunakan untuk pekerjaan jangka waktu 1(satu) bulan di kebalikan utuh,” ungkap Puji menirukan ucapan saksi Rahmad Hidayat.

Menurut Puji, korban mengirimkan uang Rp60 juta melalui transfer yang dikirim secara bertahap yaitu Rp50 juta dan Rp10 juta ke rekening BCA atas nama Iyok Junaedi.

Baca Juga: Buka Musrembang Tahun 2025, Bupati Serang Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

“Selanjutnya di buatkan 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp60 juta dari saudarabRahmad Hidayat kepada terdakwa dengan berita uang titipan guna pakai satu bulan (23-5-2022 s/d 23-06-2022 dengan di saksikan oleh Bagas dan Mira Rihatin,” ujarnya.

Namun, Puji menerangkan setelah satu pekan uang diberikan pekerjaan Paving blok Dinas Perkim Provinsi Banten yang dijanjikan tidak terdaftar di LPSE.

“Bahwa uang Rahmad Hidayat terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi. Akibat dari perbuatan terdakwa, Rahmad Hidayat menderita kerugian sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***

Tags: Dinas Perumahan dan PermukimanDituntutKasus Dugaan Penipuanmantan anggota DPRD PandeglangPenjara
Previous Post

Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan

Next Post

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Related Posts

Jamkrida Banten
Daerah

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat
Daerah

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas
Daerah

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional
Daerah

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11
padi banten
Daerah

Optimistis Produksi Padi Banten Bisa Tembus 2 Juta Ton

9 Oktober 2025 | 20:58
Load More
Next Post
Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

KPU Kota Cilegon Bentuk Ad Hoc PPK Sepekan Setelah Lebaran, Yuks Siap-siap Daftar Lagi

KPU Kota Cilegon Bentuk Ad Hoc PPK Sepekan Setelah Lebaran, Yuks Siap-siap Daftar Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda