Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
21 Maret 2024 | 22:12
5 Pusat Takjil di Kota Cilegon yang Worth It untuk Berburu Menu Buka Puasa, Banyak Camilan dan Dessert

Ilustrasi dessert untuk buka puasa. Pixabay/kerdkanno

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan petinggi distributor es krim di Indonesia berinisial GLH perempuan berusia 58 tahun, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Perkara pra peradilan yang diajukan GLH ke PPN Serang, kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.

GLH ditetapkan tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan senilai Rp1,56 miliar.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening pribadi tersangka.

“Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua,” ujar Humas PN Serang Ulli Purnama kepada awak media pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun

GLH melakulan gugatan ke PN Serang pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

Kemudian sah tidaknya GLH dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.

“Senin 25 Maret acaranya putusan,” katanya.

Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dari Direskrimum Polda Banten, Ia enggan berkomentar.

BACAJUGA:

PGN CMM

Layanan Digital CMM, Pelanggan PGN Bisa Catat Meter Sendiri

9 Oktober 2025 | 19:40
Truk Najib Hamas

Bojonegara dan Puloampel Dipenuhi Truk, Wabup Serang Ngaku Terus Dicurhati Warga

9 Oktober 2025 | 19:18
Pemkab Lebak siap gugat Pemkab Serang

Pemkab Lebak Ancam Seret Pemkab Serang ke Ranah Hukum Soal Pembuangan Sampah

9 Oktober 2025 | 19:13
sertifikat higienis dapur MBG

Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30

“Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya,” akunya.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah

Berdasarkan data dari website PN Serang, pada SIPP, pra peradilan GLH di daftarkan pada Kamis, 7 Maret 2024, masuk kedalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG. Klik Disini:

1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan teemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

2) Penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3) Penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;

Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes

4) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai Tersangka.

5) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

6) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

7) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon;
Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

8) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.***

Tags: Penggelapanpn serangPra Peradilan
Previous Post

Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun

Next Post

Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Related Posts

PGN CMM
Daerah

Layanan Digital CMM, Pelanggan PGN Bisa Catat Meter Sendiri

9 Oktober 2025 | 19:40
Truk Najib Hamas
Daerah

Bojonegara dan Puloampel Dipenuhi Truk, Wabup Serang Ngaku Terus Dicurhati Warga

9 Oktober 2025 | 19:18
Pemkab Lebak siap gugat Pemkab Serang
Daerah

Pemkab Lebak Ancam Seret Pemkab Serang ke Ranah Hukum Soal Pembuangan Sampah

9 Oktober 2025 | 19:13
sertifikat higienis dapur MBG
Daerah

Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higienis, Dinkes Kota Cilegon Akui Tak Ada Anggaran

9 Oktober 2025 | 18:30
DPRD Banten
Daerah

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN
Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Load More
Next Post
Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PGN CMM

Layanan Digital CMM, Pelanggan PGN Bisa Catat Meter Sendiri

9 Oktober 2025 | 19:40
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Truk Najib Hamas

Bojonegara dan Puloampel Dipenuhi Truk, Wabup Serang Ngaku Terus Dicurhati Warga

9 Oktober 2025 | 19:18
Pemkab Lebak siap gugat Pemkab Serang

Pemkab Lebak Ancam Seret Pemkab Serang ke Ranah Hukum Soal Pembuangan Sampah

9 Oktober 2025 | 19:13

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda