Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
21 Maret 2024 | 22:12
5 Pusat Takjil di Kota Cilegon yang Worth It untuk Berburu Menu Buka Puasa, Banyak Camilan dan Dessert

Ilustrasi dessert untuk buka puasa. Pixabay/kerdkanno

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54

BANTENRAYA.COM – Mantan petinggi distributor es krim di Indonesia berinisial GLH perempuan berusia 58 tahun, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Perkara pra peradilan yang diajukan GLH ke PPN Serang, kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.

GLH ditetapkan tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan senilai Rp1,56 miliar.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening pribadi tersangka.

“Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua,” ujar Humas PN Serang Ulli Purnama kepada awak media pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun

GLH melakulan gugatan ke PN Serang pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

Kemudian sah tidaknya GLH dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.

“Senin 25 Maret acaranya putusan,” katanya.

Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dari Direskrimum Polda Banten, Ia enggan berkomentar.

“Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya,” akunya.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah

Berdasarkan data dari website PN Serang, pada SIPP, pra peradilan GLH di daftarkan pada Kamis, 7 Maret 2024, masuk kedalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG. Klik Disini:

1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan teemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

2) Penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3) Penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;

3) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;

Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes

4) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai Tersangka.

5) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

6) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

7) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon;
Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

8) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.***

Tags: Penggelapanpn serangPra Peradilan

Related Posts

walikota cilegon robinsar
Daerah

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
usaha biliar cilegon
Daerah

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas
Daerah

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto
Daerah

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru
Daerah

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
dinkes cilegon luncurkan proram I hati
Daerah

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

24 September 2025 | 21:25
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37

Recent News

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:33
Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda