BANTENRAYA.COM – Mantan petinggi distributor es krim di Indonesia berinisial GLH perempuan berusia 58 tahun, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Perkara pra peradilan yang diajukan GLH ke PPN Serang, kini masih bergulir dan menunggu penetapan majelis hakim.
GLH ditetapkan tersangka usai dilaporkan oleh salah satu direksi di perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan senilai Rp1,56 miliar.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Banten, masih tersisa sekitar Rp1,050 miliar di dalam rekening pribadi tersangka.
“Menurut data di SIPP kami, ada praperadilan yang diajukan oleh pemohon Gao Lian Hua,” ujar Humas PN Serang Ulli Purnama kepada awak media pada Kamis, 21 Maret 2024.
Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun
GLH melakulan gugatan ke PN Serang pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Kemudian sah tidaknya GLH dijadikan tersangka oleh Polda Banten, bakal dibacakan pekan depan.
“Senin 25 Maret acaranya putusan,” katanya.
Terkait beredarnya informasi bahwa tersangka GLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dari Direskrimum Polda Banten, Ia enggan berkomentar.
“Saya belum ada tanggapan, karena belum dapat info dan datanya,” akunya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah
Berdasarkan data dari website PN Serang, pada SIPP, pra peradilan GLH di daftarkan pada Kamis, 7 Maret 2024, masuk kedalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG. Klik Disini:
1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan teemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
2) Penetapan pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
3) Penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
3) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;
Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes
4) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan pemohon sebagai Tersangka.
5) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.
6) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.
7) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon;
Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.
8) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.***