Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Genderang Pilkada Mulai Dibunyikan, KPU Cilegon Sudah Buka Pendaftaran Bagi Pemantau

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
13 Maret 2024 | 21:59
Genderang Pilkada Mulai Dibunyikan, KPU Cilegon Sudah Buka Pendaftaran Bagi Pemantau

Pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Instagram @kpucilegon_offical

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran bagi lembaga untuk bisa menjadi pemantau Pilkada Serentak 2024.

Dimana, pendaftaran pemantau Pilkada dibuka secara luas untuk seluruh warga Lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan hukum, lembaga pemantau luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara, dan perseorangan dapat mendaftar menjadi pemantau

Nantinya bagi pemantau Pilkada akan memiliki tugas, hak dan wewenang dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah dipastikan tahapannya dan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Baca Juga: BKPSDM Kota Serang Ajukan 700 Formasi PNS ke Kemen PAN-RB

Pemantau Pilkada sendiri nantinya wajib melampirkan beberapa hal sebagai syarat dan ketentuan.

Pengumuman pendaftaran pemantau Pilkada berdasarkan Pengumuman Nomor 175 /Pl.01.4/3672/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, sambil paralel dengan tahapan Pemilu 2024, untuk tahapan Pilkada sudah dilakukan pendaftaran untuk pemantau.

Baca Juga: Masih Jadi Pilihan Warga, Pedagang Takjil Pasar Lama Kota Serang Kebanjiran Cuan

“Kami akan terima mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB di Kantor KPU bagi organisasi dan lembaga dalam negeri yang ingin menjadi pemantau Pilkada,” katanya, Rabu 13 Maret 2024.

Untuk pemantau tersebut, papar Urip, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami sudah umumkan dengan Pengumuman Nomor 175 /Pl.01.4/3672/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Bangunan Terus Bertambah, BPBD Kabupaten Serang Targetkan Seluruh Kecamatan Punya Pos Damkar

Beberapa syarat yang wajib yakni. papar Urip, bersifat independen atau tidak terafiliasi dengan partai politik, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh akreditasi dari KPU Kota Cilegon sesuai cakupan wilayah pantauannya.

“Artinya lembaga ini harus jelas tidak boleh berhubungan dengan partai politik dan kepentingan politik para calon nantinya, sehingga nanti ada surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kepala Sub Bagian Teknis Pengenggaraan Pemilu, Partisipas dan Hubungan Masyarakat Riki Siswanto menyatakan, pengumuman tersebut sudah disampaikan KPU Kota Cilegon melalui sejumlah akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Serang Datangi Tempat Hiburan Malam

Artinya, lembaga dan organisasi silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi pemantau Pilkada.

“Yah sudah kami buka, silahkan jika ingin menjadi pemantau dalam Pilkada nanti. Sampai November nanti waktunya,” pungkasnya.

Berikut tugas, hak, dan wewenang pemantau:

Baca Juga: Masuk Musim Panen, Harga Gabah di Kabupaten Serang Justru Turun

1. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pilkada.

2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara

3. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu

Baca Juga: Satpol-PP Siapkan Jebakan Batman untuk Pengunjung Bandel ke Rumah Makan Saat Siang Hari, Warga Muslim Cilegon Dijamin Khusuk Berpuasa

BACAJUGA:

Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
stunting

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21

4. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada

5. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Tags: 27 November 2024KPU KOta Cilegonpemantau pilkada 2024syarat dan ketentuan
Previous Post

BKPSDM Kota Serang Ajukan 700 Formasi PNS ke Kemen PAN-RB

Next Post

Keutamaan Sedekah dan Infak di Bulan Puasa Ramadan, Berikut Pengertian Sedekah dan Infak

Related Posts

Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang
Daerah

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon
Daerah

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
stunting
Daerah

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026
Daerah

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21
UMK 2026
Daerah

Sekitar Pekerja Soal Penetapan UMK 2026 Banten, Pajak Sudah 12 Persen Tapi Upah Cuma Naik 6,6 Persen

24 Desember 2025 | 20:18
UMK 2026 Kabupaten Lebak
Daerah

UMK 2026 di Banten Resmi Naik, Kota Cilegon Tertinggi Capai Rp5,46 Juta

24 Desember 2025 | 20:00
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Natal 2025

Daftar Artis yang Rayakan Natal 2025 Sebagai Pasangan Suami Istri, Ada Pengantin Baru Nih

24 Desember 2025 | 22:07
Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
Ucapan Natal

5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

24 Desember 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda