BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang sampai saat ini belum mendapatkan solusi terkait dengan penanganan rumah yang rusak akibat terdampak bencana.
Pasalnya, Pemkab Serang hingga belum menemukan adanya aturan yang disepakati bersama terkait status kebencanannya.
Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono mengatakan, anggaran untuk penanganan rumah terdampak bencana pada tahun 2023 tidak terserap sama sekali.
Baca Juga: Jajaki Usaha Air Minum Kemasan, Perumda Tirta Albantani Gandeng Investor Asal China
“Belum bisa kita laksanakan untuk penanganan rumah terdampaka bencana. Kita belum ada payung hukum pasti sebagai dasar penggunaan anggarannya,” ujarnya, kemarin.
Ia mengaku sudah konsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan penggunaan anggaran untuk penanganan rumah terdampak bencana tersebut.
“Kementerian menyarankan baik bencana kecil maupun besar bisa dibuatkan SK (surat keputusan), tapi BPBD untuk dibuatkan SK harus bencana besar,” katanya.
Baca Juga: SUDAH TAYANG! Drakor A Shop for Killers Episode 3 dan 4 Tayang Sore Ini di Disney Plus Hotstar
Deni menuturkan, pihaknya masih mencari solusi terkait penanganan rumah terdampak bencana tersebut karena pada tahun ini juga masih dinggarkan.
“Kalau pak Kadis (Okeu Oktaviana-red) kan kalau ada bencan kebakaran atau puting beliung pengen cepat ditangani, tapi kalau BPBD harus ada penetapan status bencananya dulu,” tuturnya.
Adapun anggaran untuk rumah terdampak bencana sendiri, lanjut Deni, untuk bangunan baru 10 unit masing-masing Rp40 juta, untuk rehab ringan 15 unit masing-masing Rp12 juta.
“Kalau rusak sedang dianggarkannya Rp18 juta per unit,” ungkapnya.***