BANTENRAYA.COM – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Cilegon telah menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
PTSL merupakan program pemerintah pusat agar masyarakat dengan mudah mendapatkan sertifikat secara gratis.
7 tahun berlalu sejak 2017 hingga 2023, BPN Cilegon telah menerbitkan 23.595 sertifikat tanah melalui program PTSL.
Data yang diperoleh Bantenraya.com dari BPN Cilegon, pada 2017 dari target 30.500 terealisasi 8.538 sertifikat.
Baca Juga: BPRSCM Siapkan Dana Rp 2,7 Miliar untuk Suntik Bantuan Modal UMKM di Kota Cilegon
Pada 2018, dari target 18.430 hanya terealisasi 6.976 sertifikat.
Pada 2019, dari target 991 hanya terealisasi 713 sertifikat.
Pada 2020, dari target 5.000 terealisasi sebanyak 4.610 sertifikat.
PAda 2021, target 991 terealisasi 713 sertifikat.
Baca Juga: Layanan Sudah Dilengkapi tapi Mal Pelayanan Publik Kota Serang Sepi Pengunjung
Pada 2022, target 927 terealisasi semua.
Pada 2023, target 1.118 terealisasi 100 persen atau 1.118 sertifikat.
Total, sudah ada 23.595 sertifikat yang diterbitkan BPN Cilegon memalui program PTSL.
Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza mengatakan, program PTSL dimulai sejak 2017 dan telah berakhir 2023.
Baca Juga: Kampung Pasir Angin Kabupaten Pandeglang, Disebut Kampung Anyaman Bambu Karena Ini
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan sertifikasi bidang tanah,” kata Elfidian saat menggelar ekspos capaian kinerja 2023 di Kantor BPN Cilegon pada Kamis, 18 Januari 2024.
Ia menjelaskan, luas tanah di Kota Cilegon total sekitar 16.000 hektar.
Dari jumlah tersebut, 145.553 bidang tanah sudah bersertifikasi, dari total sekitar 162.000 bidang tanah.
“Bata-batasanya sudah jelas karena sudah ada batas wilayah antara Cilegon dan Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Obat Dimusnahkan Gudang Farmasi Kabupaten Pandeglang Setiap Tahunnya, Obat HIV Mendominasi
Adanya program PTSL dari pemerintah pusat, kata Elfidian, diharapkan menjadi nilai ekonomis sebagai aset permodalan warga.
“Sertifikat tanah ini aset, aset itu modal. Sertifikat ini bisa disekolahkan (Agunan Pinjaman Perbankan), tentunya untuk kegiatan produktif, modal usaha. Tidak disarankan untuk hal yang konsumtif seperti beli mobil,” paparnya.
Kota Cilegon sendiri akan segera dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.
“Kota Lengkap ini, artinya semua bidang tanah sudah terdaftar, meskipun ada yang belum bersertifikat. Artinya semua bidang tanah sudah diketahui pemiliknya, lokasinya, luasnya berapa,” paparnya.***