BANTENRAYA.COM – Total surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang diterima KPU Kota Cilegon sebanyak 332.615 lembar.
Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 15 lembar surat suara yang rusak usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara.
Rincian 15 lembar surat suara rusak tersebut yakni 9 lembar ditemukan robek, 3 lembar terkena tinta, 1 tidak terpotong, dan 2 lembar polos.
Nantinya surat suara yang rusak tersebut akan dimintakan ganti oleh KPU Kota Cilegon kepada percetakan, sehingga ada penggantian.
Sementara, untuk surat suara DPRD Provinsi Banten Dapil XII Kota Cilegon yang pekan lalu sudah dilakukan sortir dan pelipatan, ditemukan sebanyak 325 rusak dari total sebanyak 331.615 yang diterima KPU Kota Cilegon.
Rinciannya, yakni robek 33 lembar, warna tidak sesuai atau pudar 185 lembar, terkena tinta 77 lembar, kertas tidak terpotong 4 lembar, posisi sampul miring atau terpotong 23 lembar, kertas terlipat-lipat atau kusut 3 lembar.
Hal yang sama juga dilakukan KPU Kota Cilegon dengan meminta ganti surat suara kepada percetakan.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, semua surat suara yang rusak sudah dimintakan ganti.
Nantinya, surat suara yang rusak sendiri akan dibakar untuk dihilangkan.
“Kemarin yang pilpres (surat suara) ditemukan 15 rusak. Itu sudah kami mintakan berita acara penggantian,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
Sekarang, papar Fatur panggilan akrab Patchurrohman, KPU Kota Cilegon dibantu dengan tenaga profesional tengah melakukan pelipatan untuk surat suara DPD RI sebanyak 331.615 lembar dan diharapkan bisa secepatnya selesai.
“Sekarang untuk DPD RI dilakukan pelipatan, dalam pekan ini semoga bisa selesai, sehingga tingga nanti menunggu surat suara DPR RI dan DPRD Kota Cilegon untuk 4 Dapil (daerah pemilihan),” tegasnya.
Selanjutnya, soal perbedaan jumlah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 332.615 plus untuk pemungutan suara ulang atau PSU dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPD RI hanya 331.615 tanpa surat suara PSU, Fatur menjawab hal itu bukan menjadi kewenangannya. Sebab, KPU Kota Cilegon hanya menerimanya saja.
“Kami hanya menerima saja. Soal perbedaan karena di Pilpres ada surat suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) sebanyak 1.000 lembar itu bukan kewenangan kami,” katanya menjawab soal selisih 1.000 lembar surat suara Pilpres sebanyak 332.615 yang berbeda dengan surat suara DPRD Provinsi dan DPD RI yang hanya 331.615 lembar.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menjelaskan, nantinya surat suara yang rusak berdasarkan hasil sortir, diharapkan nanti pada pertengahan Januari semua surat suara sudah datang dan dilakukan sortir dan pelipatan, sehingga secepatnya bisa didistribusikan semuanya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
“Semoga saja pertengahan Januari sudah selesai. Ini karena juga beberapa daerah yang secara jarak jauh sudah meminta cepat,” pungkasnya.***