BANTENRAYA.COM – 7 tempat hiburan malam di Kota Cilegon didtangi tamu tak diundang pada Senin, 8 Januari 2024 malam.
Tamu tak diundang yang datang ke tempat hiburan malam yakni petugas dari Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon.
Petugas Dinas Pol PP Kota Cilegon mendatangi tempat hiburan malam dalam rangka memastikan berjalannya penyelenggaraan hiburan berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Diketahui, di Kota Cilegon terdapat beberapa tempat hiburan malam seperti café yang menggelar live music dan sejenisnya.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Temukan 15 Surat Suara Pilpres Rusak, Akan Dikemanakan?
Tempat hiburan malam banyak terdapat di Jalan Protokol dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon.
Kepala Bidant Keamanan dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, patrol ke tempat hiburan malam untuk mengingatkan agar operasional bisnis tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sifatnya imbauan, kalau diimbau, diingatkan sampai tiga kali tidak menghiraukan, nanti bidang sebelah (Bidang Penegakkan Perda) yang melakukan penindakan,” kata Faruk, Selasa, 9 Januari 2024.
Faruk menjelaskan, ada 7 tempat hiburan malam di Jalan Protokol Kota Cilegon dan 1 tempat hiburan malam di JLS Cilegon.
“Ada Gram, Dalley, Café Gue, Dinasty, Grand Krakatau, Premier, seberang Gram ada cafe juga kita datangi, King’sdi JLS,” paparnya.
Faruk menjelaskan, selain melaksanakan patroli ke tempat hiburan malam, pihaknya juga melakukan patrol ke Ruang Terbuka Hijau.
“Sambil patroli ke RTH (RuangB Terbuka Hijau). Sambil mengantisipasi kerawanan jelang Pemilu 2024,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam sekali patroli, ada 14 anggota.
Selain tempat hiburan malam, juga RTH dan pusat-pusat keramaian di malam hari.
“Kalau imbauan tidak ditindaklanjuti, bisa ke penindakan yang dilakukan Bidang Penegakkan Perda, tapi saat ini belum ada yang ditindak,” tuturnya.***

















