BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Cilegon menyebut aturan pemesanan tiket kapal feri di Pelabuhan Merak dengan radius pemesanan kurang lebih 5 km menyusahkan masyarakat.
Aturan pemesanan tiket dengan radius kurang lebih 5 km melalui aplikasi Ferizy ini mulai berlaku pada 11 Desember 2023.
Artinya, pembelian tiket yang dilakukan dekat dengan pelabuhan, otomatis tidak dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket atau menampilkan pesan eror.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, aturan ini bukannya memberikan kemudahan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetapi justru membuat masyarakat semakin susah.
“Untuk di Pulo Merak justru bermasalah, lain dengan di Bangkauheni,” Aam kepada Bantenraya.com, Senin 18 Desember 2023.
“Kenapa di Pulo Merak itu bermasalah, karena pembelian tiket jarak 5 km itu, dari pelabuhan ke gerbang tol (Merak_red) saja kena 2 km,” katanya.
Baca Juga: Cak Imin Sindir Soal Etika Ketika Kampanye, Dilontarkan ke Siapa?
Ia menjelaskan, pengendara yang masuk Pelabuhan Merak melalui jalan tol, dengan pembelian tiket jarak 5 km ini, mesti membelinya di Rest Area Tol Serang.
Menurutnya, pembelian tiket ini bukan sekadar menyusahkan tetapi ada upaya untuk mematikan usaha pedagang tiket yang ada di sekitar pelabuhan.
“Mereka sudah menghubungi saya untuk difasilitasi terkait persoalaan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Covid 19 Kembali Melonjak, RSUD Berkah Pandeglang Wajibkan Pengunjung Pakai Masker
“Kalau sosialisasi ini terlalu cepat atau aturan ini terlalu cepat digunakan, masyarakat pemudik belum tersosialisi, masa yang depan pelabuhan harus balik lagi ke belakang 5 km lagi,” sambungnya.
Ideal sosialisasi itu, kata Aam, satu tahun sebelum aturan pembelian tiket jarak 5 km digunakan.
Ia menutarkan, aturan ini tampak buru-buru tanpa ada sosialisasi yang terstruktur dan teroganisasi dengan baik.
Baca Juga: Profil Rebecca Dimari, Perempuan yang Bakar Ijazah Temannya Karena Tak Mau Balikin Helm
“Kalau ujug-ujug seperti ini, pemudik yang biasa beli tiket ke pelabuhan mereka dilarang, harus balik lagi sejauh 5 km, kan ini masalah,” tegasnya.
“Ini aturan macam nyusahin, kalau aturan itu kan jangan nyusahin,” lanjut Aam.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus matang persiapannya menjelang Nataru.
Baca Juga: Viral Senior Kampus Kritik Cara Junior Chat WhatsApp, Begini Seharusnya!
Masduki mengatakan, penyeberangan di Pelabuhan Merak sudah mulai tampak penuh dengan kendaraan yang diantisipasi bisa semakin membludak saat hari H.
“Pembelian tiket radius 5 km itu mesti dikaji ulang, apakah efektif atau tidak terkait aturan tersebut,” ujar Masduki.
Menurutnya, aturan tersebut jangan sampai memunculkan persoalan baru yang menimbulkan kemacetan yang semakin parah.
Baca Juga: Operasi Pasar Sembako Murah Ludes Diborong ASN Pemkot Serang
Di samping itu, papar Masduki, ada dampak-dampak lain akibat penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak karena aturan pembelian tiket jarak 5 km tersebut.
“Salah satunya apabila transportasi bahan pokok terkendala, stok bahan-bahan pokok dapat terganggu,” ucapnya
Ia berharap, Pemkot Cilegon dapat mempersiapkan strategi yang matang menjelang Nataru agar tidak terjadi penumpukan di Pelabuhan Merak yang dapat mengganggu kondusifitas warga Cilegon.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Zhafirah Zahrim Febrina Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
“Semua dinas-dinas terkait yang ada di Kota Cilegon, harus memantau dengan baik-baik momen Nataru ini karena terkait keamanan dan kenyamanan warga,” pungkasnya. ***















