Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tolak UMK 2024 yang Naik Cuma 3 persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Massal

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
30 November 2023 | 21:20
Minta UMK 2024 Naik 20 Persen, Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten hingga Malam Hari

Ribuan buruh dari berbagai aliansi berdemo di depan KP3B menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 20 persen, Rabu 29 November 2023 Rafi/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buruh di Provinsi Banten menolak penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 karena dianggap terlalu kecil.

Merespons kekecewaan terkait penetapan besaran UMK 2024 itu, buruh menyatakan akan menggelar aksi mogok massal

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, dirinya mewakili buruh menyatakan kecewa karena penetapan UMK 2024 di bawah usulan kabupaten kota.

Baca Juga: Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru

Karena itu, buruh menolak penetapan UMK yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis, 30 November 2023.

“Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan Pak Pj (Gubernur Banten-red) karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” ujar Dedi.

Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan UMK untuk 8 kabupaten kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Gratis Terbaik yang Mudah Digunakan, Auto Langsung Dikira Jago Editing

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 yang akan datang.

Dari penetapan UMK itu, Kota Cilegon merupakan daerah dengan penetapan UMK tertinggi. Sementara daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak.

Dedi menyatakan, untuk merespons atas penetapan UMK itu, buruh mempertimbangkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bahkan melakukan aksi mogok massal.

Baca Juga: Ih Gemoy, Walikota Cilegon Helldy Agustian Ikut Berdansa Rayakan Festival Olahraga Kreasi-Rekreasi Masyarakat

Hal itu sebagai penolakan atas penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam waktu dekat buruh akan melakukan konsolidasi dengan buruh lain.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan Gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita akan konsolidasi,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan bahwa sejak awal buruh sudah menyatakan agar pemerintah daerah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan dalam menghitung dan menetapkan UMK bahkan UMP.

Baca Juga: Di Seba Negeri 2023 Jelang ‘Pensiun’, Walikota Serang Syafrudin Pamer Capaian RPJMD yang Nyaris 100 Persen

Namun pemerintah daerah ternyata tidak mendengarkan aspirasi buruh. Buruh pun meminta agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen sampai dengan 20 persen sesuai dengan kehidupan layak.

Seharusnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan saja UMK yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Bukan malah menghitung Kembali UMK dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51.

BACAJUGA:

BPKP

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

8 Oktober 2025 | 06:30
Hotel Swiss Belinn Cikande

Aktivitas MICE di Swiss Belinn Cikande Normal, Meski Jaraknya 3 KM dari Radioaktif Cs-137

8 Oktober 2025 | 06:00
Banten

15 Transmigran Asal Banten Dilatih Jadi Komcad

8 Oktober 2025 | 05:35
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMK kabupaten kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Di Bulan Desember 2023

Dia mengatakan, memang tidak ada yang bisa memuaskan keinginan semua pihak dalam penetapan UMK ini.

“Yang pasti kita harus proporsional, adil bukan berarti harus sama,” ujarnya.

Virgojanti mengungkapkan, apa yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Banten atas pertimbangan banyak hal,” tuturnya.

Baca Juga: Terbaru! 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2023, Cocok Dibagikan Kepada Orang Terkasih

“Bahkan dia menilai bahwa keputusan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak tidak hanya bagi pemerintah daerah. Saya rasa itu sudah hal yang terbaik lah ya mudah-mudahan ya,” katanya.

Virgojanti mengatakan, buruh tidak bisa menuntut upah naik setinggi-tingginya karena akan memberatkan dunia usaha.

Bila buruh memaksa upah tinggi, maka dunia usaha tidak akan bisa membayar bahkan bisa jadi akan bangkrut lalu kabur ke daerah lain yang upahnya rendah.

“Malah jadi enggak punya kerjaan nanti kita. Pilih mana?” katanya.

Baca Juga: Piala Asia 2023 Kian Dekat! Timnas Indonesia Lebih Diuntungkan dari Pada Vietnam, Kok Bisa?

Virgojanti mengingatkan bahwa reaksi penolakan dengan menggelar aksi unjuk rasa akan mengganggu stabilitas investasi di Banten.

Karena itu, dia berharap aga aksi demonstrasi buruh dilakuan dengan cara aman dan damai tidak anarkis.

“Kalau namanya orang keberatan boleh-boleh saja karena kan demo itu juga dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

“Namun demolah secara baik sesuai dengan ketika dia mengajukan permohonan izin aksi aksi damai gitu kan tidak merusak, tidak anarkis,” ujarnya.

Baca Juga: Brand Cosmic Hadirkan Busana Pria yang Keren, Cewek Auto Ngelirik!

Dihubungi terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan bahwa dia sudah menandatangani penetapan UMK 2024 dengan mengacu pada rumusan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap UMK yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan karena itu adalah bagian dari respons semua masukan dan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Bahwa dari proses itu ada yang kurang pas dan seterusnya saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” katanya.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Yakin Menang 1 Putaran, Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi: Sesuai Nomor Urut

Al Muktabar juga mengaku saat akan menetapkan UMK dia memikirkan posisi buruh melainkan juga posisi pengusaha, asosiasi sehingga dia berharap semua pihak bisa menerima rumusan ini bersama-sama.

“Saya juga melakukan konsultasi bersama kementerian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 

Berikut rincian UMK 2024 tiap kabupaten kota di Provinsi Banten yang mengalami kenaikan 1-3 persen.

1. Kabupaten Pandeglang 3.001.929,87
2. Kabupaten Lebak 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang 4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang 4.601.988,00
5. Kota Tangerang 4.760.289,54
6. Kota Tangerang Selatan 4.670.791,00
7. Kota Cilegon 4.815.102,80
8. Kota Serang 4.148.602,00. ***

Tags: Buruhmogok massalnaikUMK 2024
Previous Post

Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Kawal Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, 2 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kepemudaan

Next Post

Gak Pakai Mahal! 4 Aplikasi ini Bisa Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris, Bisa Belajar dari Mana Saja

Related Posts

BPKP
Daerah

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

8 Oktober 2025 | 06:30
Hotel Swiss Belinn Cikande
Daerah

Aktivitas MICE di Swiss Belinn Cikande Normal, Meski Jaraknya 3 KM dari Radioaktif Cs-137

8 Oktober 2025 | 06:00
Banten
Daerah

15 Transmigran Asal Banten Dilatih Jadi Komcad

8 Oktober 2025 | 05:35
bus
Daerah

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker
Daerah

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda
Daerah

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Load More
Next Post
Gak Pakai Mahal! 4 Aplikasi ini Bisa Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris, Bisa Belajar dari Mana Saja

Gak Pakai Mahal! 4 Aplikasi ini Bisa Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris, Bisa Belajar dari Mana Saja

Pimpinan DPRD Tak Mau Pj Walikota Berasal dari Luar Kota Serang, Alasannya......

Pimpinan DPRD Tak Mau Pj Walikota Berasal dari Luar Kota Serang, Alasannya......

Enggan Loyo Pasca 'Turun Tahta', Walikota Serang Syafrudin Kini Lebih Utamakan Kesehatan Jelang Purna Tugas

Enggan Loyo Pasca 'Turun Tahta', Walikota Serang Syafrudin Kini Lebih Utamakan Kesehatan Jelang Purna Tugas

MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 1 Desember 2023, Klaim Skin Senjata, Emote Hingga Item Langka

MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 1 Desember 2023, Klaim Skin Senjata, Emote Hingga Item Langka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Riski Juniansyah

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
BPKP

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

8 Oktober 2025 | 06:30
Hotel Swiss Belinn Cikande

Aktivitas MICE di Swiss Belinn Cikande Normal, Meski Jaraknya 3 KM dari Radioaktif Cs-137

8 Oktober 2025 | 06:00
Banten

15 Transmigran Asal Banten Dilatih Jadi Komcad

8 Oktober 2025 | 05:35

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda