Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Kawal Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, 2 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kepemudaan

Muhaemin Oleh: Muhaemin
30 November 2023 | 21:19
Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Kawal Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021, 2 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kepemudaan

Dari kanan, narasumber Ari Supriadi, Kabag Anggaran dan Evaluasi Setwan Tb Agus Muhidin, anggota Komisi IV Dodi Setiawan, dan tokoh pemuda Fatarun jadi narasumber diskusi Setwan DPRD Pandeglang di Pucuk Pare Caffe and Resto, Kecamatan Cimanuk, Jumat 30 November 2023 Muhaemin/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Organisasi Kepemudaan dan mahasiswa di Pandeglang siap mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan. Pasalnya, Perda inisiatif DPRD Pandeglang tersebut dinilai sangat mendukung eksistensi peran pemuda dalam kemajuan daerah.

Kesiapan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang terdiri dari HMI, LMND, PMII, GMNI dan HMB ini terungkap dalam diskusi bertajuk Arah Kebijakan Daerah untuk Pengembangan Produktivitas Kepemudaan di Kabupaten Pandeglang yang digelar Café and Resto Pucuk Pare, Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk, Kamis 30 November 2023 yang digelar Sekretariat DPRD Pandeglang.

Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdulah mengatakan, bahwa selama ini Perda tersebut belum ada implementasinya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Perda nomor 2 tahun 2021 ini seperti banci, dibuat tapi tidak diimplementasikan oleh Pemkab. Dalam Perda nomor 2 tahun 2021 Bab X pasal 38 ayat 1 pemerintah daerah menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD,” kata M Abdulah usai diskusi.

Baca Juga: Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru

“Pada ayat 2 menyebutkan, pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD sebagaimana dimaksud ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan daerah. Selama ini kan, implementasinya belum ada,” sambungnya.

BACAJUGA:

PKS

PKS Provinsi Banten Ajak Kader Membangun Kesadaran Disabilitas

27 Januari 2026 | 19:52
Kabupaten Serang

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Telusuri Sumber Limbah di Sungai Irigasi Ciruas

27 Januari 2026 | 19:45
JLS Cilegon

JLS Cilegon Diperbaiki, Kerusakan Jalan Disebabkan Truk Over Tonase

27 Januari 2026 | 19:37
SPPG

Dandim 0623 Cilegon Minta SPPG Perhatikan Kualitas Makanan dan Kebersihan Dapur MBG

27 Januari 2026 | 19:26

Oleh karena itu, lanjut Abdulah, dengan adanya diskusi ini, pihaknya menyampaikan kepada wakil rakyat yang hadir dalam diskusi untuk dijadikan bahan pembahasan.

“Tadi sudah kami sampaikan dalam diskusi, kebetulan yang hadir anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan. Kami meminta untuk dibahas hasil diskusi ini. Jangan sampai Perda ini menjadi banci, dibuat tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

 

Narasumber sekaligus dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Banten Raya, Ari Supriadi menjelaskan, jika Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 menyatakan bahwa Pemuda adalah penduduk berumur 16-30 tahun.

 “Dari segi demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia pemuda, dan usia produktif 16 tahun dan diatas 64 tahun,” katanya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Gratis Terbaik yang Mudah Digunakan, Auto Langsung Dikira Jago Editing

Menurutnya, Perda Kepemudaan dinilai dapat membuka ruang dan peluang khususnya bagi para Pemuda di Kabupaten Pandeglang, agar dapat berdaya saing.

 “Mengingat para generasi muda merupakan penerus bangsa, terutama harus berkiprah dalam hal proses pembangunan Kabupaten Pandeglang di masa depan. Jadi kalian jangan hanya memiliki kemauan, akan tetapi harus bisa mengejarnya,” ungkap Ari.

 Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan menuturkan, jika dalam Perda tersebut sudah dijelaskan tentang anggaran untuk kegiatan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang. 

“Perda no 2 tahun 2021 tentang kepemudaan, adalah bentuk usul legislatif untuk para pemuda di Kabupaten Pandeglang. Misalnya saja, anggaran tahun 2024 dari APBD 2,4 triliun yang sudah di sahkan, ada jatah untuk seluruh pemuda itu 2 persen atau sekitar 48 miliyar. Dan Perda ini akan kami dorong melalui dinas terkait agar aspirasi dari mahasiswa segera dibahas pada Musrenbang 2024. Kemudian kami juga akan mendorong dinas terkait, agar segera membuat Peraturan Bupati,” katanya.

Narasumber lainnya dalam diskusi ini yakni Fatarun, Tokoh Pemuda Pandeglang mengpresiasi kegiatan diskusi kepemudaan. Katanya, pemuda Pandeglang memerlukan dorongan dari pemerintah agar bisa mengisi pembangunan. 

“Pemuda sekarang adalah pemimpin masa depan yang sangat potensial. Namun perhatian terhadap kepemudaan masih minim. Makanya, Perda Kepemudaan sangat positif,” jelasnya.

 Baca Juga: Bukan Banjir, Ternyata Tiga Bencana Besar Ini yang Mengancam Kota Cilegon

Sementara itu, Sekeratris DPRD Pandeglang Puji Widodo didampingi Panitia Pelaksana Diskusi, Endan Umar menerangkan, diskusi ini merupakan inisiasi dari Sekretariat DPRD Pandeglang untuk menampung aspirasi pemuda.

“Dari diskusi ini banyak hal yang didapat terutama aspirasi dari pemuda. Kami mencoba menampung dan akan merekomendasikannya ke OPD terkait. Bagaimanapun pemuda adalah pilar pembangunan di Pandeglang yang mesti dirangkul dan diberdayakan,” kata Puji.

Sayangnya dalam diskusi ini tak satupun OPD yang diundang hadir tanpa alasan jelas. ***

Tags: coffe morningDPRD PandeglangPerda Kepemudaan
Previous Post

Deretan HP Murah Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Bisa Dipakai Gaya di Malam Tahun Baru

Next Post

Tolak UMK 2024 yang Naik Cuma 3 persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Massal

Related Posts

PKS
Daerah

PKS Provinsi Banten Ajak Kader Membangun Kesadaran Disabilitas

27 Januari 2026 | 19:52
Kabupaten Serang
Daerah

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Telusuri Sumber Limbah di Sungai Irigasi Ciruas

27 Januari 2026 | 19:45
JLS Cilegon
Daerah

JLS Cilegon Diperbaiki, Kerusakan Jalan Disebabkan Truk Over Tonase

27 Januari 2026 | 19:37
SPPG
Daerah

Dandim 0623 Cilegon Minta SPPG Perhatikan Kualitas Makanan dan Kebersihan Dapur MBG

27 Januari 2026 | 19:26
Kabupaten Serang
Daerah

Rusak Diterjang Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Bakal Bangun Jembatan Sementara di Padarincang

27 Januari 2026 | 19:19
Kota Cilegon
Daerah

Angka Pernikahan di Kota Cilegon Selama 2025 Menurun, Sebagian Beralasan Ingin Mapan Dulu

27 Januari 2026 | 19:11
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kabupaten Serang

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Telusuri Sumber Limbah di Sungai Irigasi Ciruas

27 Januari 2026 | 19:45
JLS Cilegon

JLS Cilegon Diperbaiki, Kerusakan Jalan Disebabkan Truk Over Tonase

27 Januari 2026 | 19:37
SPPG

Dandim 0623 Cilegon Minta SPPG Perhatikan Kualitas Makanan dan Kebersihan Dapur MBG

27 Januari 2026 | 19:26
Kabupaten Serang

Rusak Diterjang Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Bakal Bangun Jembatan Sementara di Padarincang

27 Januari 2026 | 19:19

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda