CILEGON, BANTEN RAYA- Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Banten menggelar pengawasan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Cilegon pada Rabu (28/7/2021) malam hingga Kamis (29/7/2021) dini hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan jika pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan optimal.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten mengatakan, peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Aturan itu ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian tertanggal 25 Juli.
“Kegiatan tinjauan lapangan kami lakukan semata-mata untuk memastikan pelaksanaan Inmendagri dilaksanakan oleh aparatur di daerah selaku bawahannya. Apakah sudah optimal atau belum. Terkadang suatu hal yang dilakukan optimal saja hasilnya belum tentu maksimal, apalagi yang tidak,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima bantenraya.com.
Ia menuturkan, mungkin sebagian besar masyarakat berharap PPKM agar disudahi saja karena diangggap mempersulit perekonomian masyarakat. Akan tetapi di satu sisi penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat.
“Hal ini memang sebuah dilema, harus ada satu pemahaman antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, sehingga covid terkendali dan perekonomian masyarakat terus berputar,” katanya.
Dipaparkan Dedy, berdasarkan informasi terkini dari Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Kota Cilegon menerapkan PPKM level 4. Dalam aturan baru tersebut, untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pekerjaan masih sama namun ada sedikit kelonggaran untuk kegiatan ekonomi.
Diantaranya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka. Tentunya dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Ombudsman Masih Temukan Posko Penyekatan Kosong Tanpa Petugas di Kota Tangerang
Selanjutnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine in.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online. Dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan,” paparnya.
Tim Ombudsman Banten yang melakukan pengawasan PPKM level 4 Kota Cilegon terdiri dari Zainal Muttaqin dan Harri widiarsa dan beberapa tim lainnya. Informasi yang Tim Ombudsman dapatkan, di Kota Cilegon terdapat beberapa titik pos penyekatan dan pengendalian PPKM.
Diantaranya Pos Penyekatan Gerem bawah, Gerbang Tol Merak/Gerem, Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur dan Pos pintu Pelabuhan Merak yang beroperasi selama 24 jam. Jlan Ahmad Yani (perkotaan), serta Jalan Wisata Anyer tentatif pada waktu wisata ramai.
Monitoring dimulai dari GT Cilegon Timur, pos penyekatan ada sekitar 4 (orang) petugas yang berjaga, dan beberapa standby di pos. Selanjutnya tim lainnya masuk ke arah dalam kota, pukul 21.28 terlihat 4-5 petugas yang berjaga di pengendalian jalan protokol Kota Cilegon.
Pantauan tim di jalan jalibantan, jombangwetan terlihat masih ada beberapa warung makan, dan toko-toko yang buka seperti biasa, padahal sudah pukul 21.43. Masuk pukul 22.00, Tim Ombudsman melewati jalan protokol yaitu Jalan Teuku Umar dan Jalan Ahmad yani. Seluruh Restoran, Toko dan pedagang tutup, bahkan lampu jalan protokol dimatikan. Setiap simpang pengendalian dijaga oleh petugas.
Kami melanjutkan perjalanan untuk menuju landmark cilegon, namun karena tidak bisa melewati jalan protokol, kami masuk melewati Jalan Jombang Mesjid, petugas yang berjaga mengatakan bahwa akan mengizinkan melalui jalan protokol jika pekerja kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan adanya stiker berlogo land mark Kota Cilegon. Stiker bisa diurus di min Lantas (administrasi satuan lalu lintas) Polres Cilegon.
Saksikan Podcast Meja Redakdi di Banten Raya Channel
Pukul 22.10 tim melewati Jalan Temu putih, terlihat masih ada beberapa pedagang makanan yang buka seperti biasa. Walau sebagian tidak melayani makan di tempat, tapi ada juga yang masih menerima makan di tempat.
Pukul 22.41 tinjauan tim berada di Landmark Kota Cilegon, pembatasan masih berlangsung dan terlihat mobil dinas Kapolres dan Kasat lantas yang ikut memantau kegiatan penyekatan dalam Kota.
Pukul 23.36 kami monitor pos penyekatan gerem bawah, disana cukup banyak personel yang berjaga ada 12 orang. Petugas mengatakan ada gabungan shift antara kepolisian, dinas perhubungan dan sat pol pp Kota Cilegon.
“Pukul 00.03 kami memantau GT Merak juga ada sekitar 4 petugas yang berjaga dan melakukan penyekatan. Sekitar pukul 00.30 kami melakukan pengecekan kembali pos GT. Cilegon timur, dan masih menemukan ada petugas yang tampak berjaga di dalam pos,” tuturnya Harri (*/dewa)