BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Aturan tentang pemasangan APK sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg serta para relawan.
“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas ditemui usai kegiatan Sosialisasi Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah
Menurut Aas, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah, baik kota dan kabupaten.
Adapun untuk jumlah APK, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah diterbitkan.
“Untuk pemasangan APK, selama proses kampanye selama 75 hari, dari 28 November sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Aas menjelaskan, selain harus mencermati pemasangan APK, peserta pemilu juga mesti memahami tentang bahan kampanye.
Baca Juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Nasional Ini
Untuk bahan kampanye, lanjutnya, tidak boleh melebihi dari Rp 100.00 per satunya.
“Tidak boleh melebihi angkat tersebut dan itu ada angka ekonomisnya, karena bisa saja jenis barang yang sama itu harganya bisa berbeda,” jelasnya.
“Tergantung belinya di mana, tetapi pada prinsipnya tidak melebihi seratus ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut Aas menyampaikan, di samping persoalan APK, juga ada kampanye lain yang diatur secara khusus, seperti iklan baik di media cetak maupun elektronik dan media dalam jaringan serta kampanye dalam bentuk rapat umum.
Baca Juga: TAMAT! Pertaruhan The Series 2 Episode 7 dan 8: Spoiler dan Jadwal Tayang Beserta Jamnya
Berkenaan hal di atas, kata dia, waktu yang diberikan selama 21 hari, terhitung dari 20 Januari-10 Februari 2024.
“Jadi kita sudah memberikan pedoman mana tempat yang boleh dan tidak untuk kegiatan kampanye dan itu bisa jadi pedoman untuk semua pihak, tidak hanya peserta pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat menuturkan, pemasangan APK ini sudah diatur sedemikian rupa oleh KPU Provinsi Banten terkait titik lokasinya di mana saja yang boleh dan tidak.
Ajat mengimbau, seluruh peserta pemilu membaca secara teliti terkait Surat Keputusan atau SK yang sudah dikeluarkan KPU Provinsi Banten.
Baca Juga: Preview Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Bisnisnya Kumala Kembali Diserang, Ical Ditangkap?
“Supaya peserta pemilu ini tahu mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” ujar dia.
Dalam konteks ini, menurutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran.
Oleh karena itu, ia berharap, seluruh peserta pemilu jangan sampai melakukan pelanggaran baik secara sadar ataupun tidak, karena dalam SK sudah sangat jelas mengatur hal-hal demikian.
“Di dalam SK itu sudah jelas, tidak boleh ditiang listrik kemudian pos ronda dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Sempat Antarkan ke Bandara Sebelum LDR 4 Tahun
“Artinya kalau besok serta merta dengan keadaan sadar kemudian tanpa ada paksaan, bapak-ibu memasang di tiang listrik baik pihak ketiga maupun relawan, dipastikan akan ditertibkan oleh kami dan Satpol PP,” pungkasnya.***