Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
2 September 2025 | 20:54
Caleg dan Parpol di Kota Cilegon Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK, Tiang Listrik dan Pos Ronda Bakal Disterilkan

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten Aas Satibi. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

 

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

Aturan tentang pemasangan APK sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg serta para relawan.

“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas ditemui usai kegiatan Sosialisasi Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Tidak Melaut Karena Cuaca Buruk, Nelayan Pandeglang Pertanyakan Bantuan Beras dari Pemerintah

Menurut Aas, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur pemerintah daerah, baik kota dan kabupaten.

Adapun untuk jumlah APK, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu menaati peraturan yang sudah diterbitkan.

“Untuk pemasangan APK, selama proses kampanye selama 75 hari, dari 28 November sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Aas menjelaskan, selain harus mencermati pemasangan APK, peserta pemilu juga mesti memahami tentang bahan kampanye.

Baca Juga: 28 November Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Nasional Ini

Untuk bahan kampanye, lanjutnya, tidak boleh melebihi dari Rp 100.00 per satunya.

“Tidak boleh melebihi angkat tersebut dan itu ada angka ekonomisnya, karena bisa saja jenis barang yang sama itu harganya bisa berbeda,” jelasnya.

“Tergantung belinya di mana, tetapi pada prinsipnya tidak melebihi seratus ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut Aas menyampaikan, di samping persoalan APK, juga ada kampanye lain yang diatur secara khusus, seperti iklan baik di media cetak maupun elektronik dan media dalam jaringan serta kampanye dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga: TAMAT! Pertaruhan The Series 2 Episode 7 dan 8: Spoiler dan Jadwal Tayang Beserta Jamnya

Berkenaan hal di atas, kata dia, waktu yang diberikan selama 21 hari, terhitung dari 20 Januari-10 Februari 2024.

“Jadi kita sudah memberikan pedoman mana tempat yang boleh dan tidak untuk kegiatan kampanye dan itu bisa jadi pedoman untuk semua pihak, tidak hanya peserta pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat menuturkan, pemasangan APK ini sudah diatur sedemikian rupa oleh KPU Provinsi Banten terkait titik lokasinya di mana saja yang boleh dan tidak.

Ajat mengimbau, seluruh peserta pemilu membaca secara teliti terkait Surat Keputusan atau SK yang sudah dikeluarkan KPU Provinsi Banten.

Baca Juga: Preview Pertaruhan The Series 2 Episode 7: Bisnisnya Kumala Kembali Diserang, Ical Ditangkap?

“Supaya peserta pemilu ini tahu mana yang boleh dipasang dan mana yang tidak,” ujar dia.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

Dalam konteks ini, menurutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran.

Oleh karena itu, ia berharap, seluruh peserta pemilu jangan sampai melakukan pelanggaran baik secara sadar ataupun tidak, karena dalam SK sudah sangat jelas mengatur hal-hal demikian.

“Di dalam SK itu sudah jelas, tidak boleh ditiang listrik kemudian pos ronda dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Sempat Antarkan ke Bandara Sebelum LDR 4 Tahun

“Artinya kalau besok serta merta dengan keadaan sadar kemudian tanpa ada paksaan, bapak-ibu memasang di tiang listrik baik pihak ketiga maupun relawan, dipastikan akan ditertibkan oleh kami dan Satpol PP,” pungkasnya.***

Tags: BawasluKPU Provinsi BantenPemasangan APKpos rondatiang listrik

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda