BANTENRAYA.COM – Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji.
Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH atau biaya berangkat haji ke Kota Makkah tahun 2024 Rp 93,4 juta.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah per orang? Sebab, ada dana bantuan dari pemerintah.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyakit yang Memerintahkan Anda untuk Menahan Diri dari Kopi
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja atau Raker DPR dengan Kementerian Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.
“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip Bantenraya.com dari Kementerian Agama, Minggu 26 November 2023.
Dalam raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah, belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” katanya.***