BANTENRAYA.COM – Berdasarkan data hingga bulan berjalan Oktober 2023, kasus perceraian di Kabupaten Lebak mencapai 1.244 kasus.
Angka perceraian tersebut didominasi oleh pasangan di bawah usia 30 tahun sebesar 48,3 persen.
Lalu pasangan yang mengajukan perceraian pada rentang usia 30-40 sebesar 38,5 persen dan usia 40 tahun ke atas sebanyak 13,1 persen.
Baca Juga: Jangan Hanya Ramaikan Tongkrongan, Sanuji Pentamarta Minta Pemuda Kembali Sejahterakan Masjid
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushari mengatakan, Januari hingga Oktober 2023 Pengadilan Agama telah menerima 1.244 perkara perceraian.
Itu terdiri atas 1.028 perkara cerai gugat aatu yang diajukan istri dan 216 perkara cerai talak atau yang diajukan oleh suami.
“Sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun,” dia kepada Bantenraya.com, Minggu 29 Oktober 2023
Baca Juga: Pilpres 2024, Gerindra Pandeglang Targetkan Prabowo-Gibran Menang Telak 75 Persen Perolehan Suara
“38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” katanya.
Ia mengungkapkan, data tersebut menunjukkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Lebak didominasi oleh pasangan yang masih tergolong usia muda.
Bahkan usia perkawinannya keduanya tidak lebih dari 10 tahun.
“Akibat banyaknya yang menikah di usia belum matang menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Lebak semakin meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: 2.756 Warga Baduy Belum Punya eKTP, Disdukcapil Langsung Kerahkan Alat Perekaman ke Lokasi
Lebih lanjut, dituturkan Gushari, terus meningkatnya kasus perceraian bukan hanya disebabkan oleh faktor pernikahan dini. Namun ada juga faktor ekonomi.
“Mereka cerai kebanyakan karena cek-cok masalah ekonomi, kebanyakan di Lebak Selatan,” tandas dia.
Ditambahkannya, beberapa dampak dari pernikahan dini diantaranya, meningkatnya angka putus sekolah.
Lalu meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya angka kemiskinan, meningkatnya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan stunting.
“Untuk itu, kalau belum matang tolong jangan menikah terlebih dahulu, bahkan sekarang pemerintah sedang mengenakan mencegah pernikahan dini,” jelas dia.
Baca Juga: Peserta Pelatihan Mengelas Asal Kelurahan Citangkil Mulai Belajar Produksi Rak Bunga Susun
“Sebelum para suami istri bercerai terlebih dahulu kami melakukan mediasi agar mereka bisa berdamai, dan tidak cerai,” sambung Gushari. (Sahrul)***