Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh: Riswanda

Cogan pulih lebih cepat bangkit lebih kuat ramai di Twibbon HUT RI 2022. Makna istimewa tersimpul melalui kalimat tersebut. 

Capaian pembangunan nasional di sarwa sektor, posterior periode pandemi Covid-19 selama hampir tiga tahun ini.

Tutur semangat yang seharusnya menyelentik lensa pandang kebijakan untuk lebih serius mendalami bagaimana Menyambung Daya Tahan Sosial Selepas Pandemi (Riswanda 2021).

Kenapa seperti itu? Karena upaya gerak cepat pemulihan ekonomi bangkit beriring balutan pemulihan sosial. Ketahanan sosial merupakan penguat prestasi perubahan dan perkembangan pembangunan manusia Indonesia.

Lebih lagi, sorotan performa Nusantara di wilayah sosial semakin dikenal masyarakat dunia. Santer kabar viral perkawinan usia anak adalah catatan kebijakan yang kurang bisa dibanggakan sebetulnya.

Contoh, Viral Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun di Cirebon masih menghiasi halaman pencarian google. Liputan Kompas (2022, 27 Mei) ikut menajamkan bahasan dengan manayangkan ilustrasi seorang anak mengangkat poster bertuliskan Jangan nikahkan kami please, bersanding tagar cegah perkawinan anak.

Peringatan Hari Perempuan Internasional lalu mestinya ikut memberi cetak tebal peringkat 10 dunia yang disandang Indonesia terpaut tingginya angka perkawinan anak (Kemensos 2021). Padahal pada tahun sebelumnya, kolaborasi Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak, UNICEF, BPS, dan Bappenas mencatat terjadinya pernikahan dini melibatkan 1.220.900 anak Indonesia.

Peralihan UU 1/ 1974 ke UU 16/ 2019 mengenai usia minimal 19 tahun laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan  pasal 7 ayat (1). Meskipun, pada tahun yang sama BPS (2019) melansir data prosentase provinsi dimana perempuan usia 20-24 tahun, berstatus menikah sebelum usia 18 tahun.

BACAJUGA:

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53

Terbilang lima besar berurutan yakni 21,2 persen, 20,2 persen, 19,2 persen dan 17,9 persen, menyebut Provinsi Kalsel, Kalteng, Sulbar, Kalbar dan Sulteng.

Lantas, dimana benang kusut kesenjangan kebijakan eksisting pada persoalan ini sebenarnya? Pertama, sepertinya payung rujukan regulasi perundangan pernikahan cenderung menyoroti batas minimal usia boleh menikah secara hukum, terutama pihak perempuan.

Sementara pasal 7 ayat (2), bertekanan dispensasi atas kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, relatif jarang mendapat eksposur. Padahal, pengadilan dapat dan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak pelaku pernikahan.

Tidakkah ayat ini membuka ruang pengawasan komunitas perduli anak menikah terlampau dini? Tambahan pula, pasal 10 UU 12/2022 tentang TPKS paling tidak dapat menjadi bagian antisipasi-solusi meningkatnya angka perkawinan anak.

Katakanlah, 9 tahun kurungan dan atau denda maksimum 200 juta rupiah bagi pemaksaan perkawinan, jika disampaikan secara masif-edukatif ke wilayah rawan nikah dini secara data, dapat menunjang power pesan kebijakan. 

Ditambah pasal 11 UU termaktub ikut menggarisbawahi pencabutan hak asuh anak sebagai pidana tambahan bagi pelaku.
Kendatipun laporan statistik Indonesia (BPS 2022) mencukil pernurunan tren pernikahan selama periode pandemi, yaitu 1,79 juta pernikahan di tahun 2020 dan 1,74 juta pernikahan di tahun 2021, 300 persen kenaikan pernikahan anak selama pandemi menjadi sebuah ironi tersendiri.

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2022, 27 Juni). Stunting, kekerasan domestik, perceraian, dan munculnya keluarga miskin baru adalah sedikit dari ekses negatif yang umumnya terprediksi dari pernikahan anak.

Pembacaan benang merah apa bagi akselerasi kebijakan?  Intervensi sosial berbasis pendekatan agama berupa ToT (Trainer of Trainer) dan ToF (Trainer of Facilitator) menyentuh frasa kunci. Kenapa? Demi mendaratkan Deklarasi Pendewasaan Usia Kawin yang telah dilakukan Kemen PPPA bersama 8 Menteri dan komitmen 6 lintas agama.

Kekuatan pesan advokasi berbasis ketokohan toga dan toma dapat didukung oleh dorongan aturan hukum pidana terhadap praktik pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan di dalam perkawinan (marital rape) atas pengaduan korban. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa saja menyertakan pendalaman kajian atas hal termaksud.

Pemanfaatan TIK dalam ragam diseminasi informasi layanan publik adalah sebuah inovasi tentunya. Catatan perlu diberikan pada pertanyaan mengenai sejauh mana jangkauan segmen publik atas upaya-upaya inovatif pemerintah selama ini.

Seberapa jauh bonding emosional gagahnya platform berbasis web menciptakan kemapanan penilaian kinerja sistem. Apresiasi terhadap kelurahan inovatif di wilayah perkotaan dan perdesaan tampaknya bisa memunculkan mata anggaran APBN/ APBD bagi penyokong program kajian sosial di tema perlindungan anak pada wilayah mikro.

Mengentaskan isu antik minus anggaran seperti yang selama ini menjadi dasar pasifnya program aksi. Termasuk soal validitas data kecamatan dan kelurahan.

Jangan sampai kesenjangan pengetahuan membuat berjibun aplikasi tanpa makna pendalaman emotif pembangunan manusia. Unfolding their own voice to have the program they want to happen (membuka ruang menyuarakan kebutuhan aktual mereka sendiri bagi target group sebuah kebijakan) adalah hakiki.

Analis kebijakan mesti bisa put your shoes in the participant shoes (menempatkan sudut pandang analisis dari kacamata mereka yang sering kali kita anggap sekadar subjek analisis).

Editor: Administrator
Tags: analisisRiswandaSorotan Riswanda
Previous Post

Peran Perwira Polri yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Dibagi dalam 5 Klaster

Next Post

Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terkena OTT KPK, Ternyata Orang Banten

Related Posts

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?
Kampus

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

20 Juli 2022 | 06:17
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Cut off Inovasi Muluk, Bidik Pangkal Masalah

2 Juli 2022 | 16:44
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda