BANTENRAYA.COM – Kepolisian mengungkapkan terdapat 6 perwira Polri yang diduga kuat terlihat dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam perwira Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice.
Para periwra Polri tersebut memiliki perannya masing-masing yang terbagi dalam 5 klaster.
Baca Juga: Viral! Video Siswa SMP Bully Adik Kelas Diduga Terjadi di Cilegon, Ditampar hingga Ditendang
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut dipusatkan pada dugaan menghilangkan, memindahkan dan mentransmisikan rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
Dalam prosesnya, Polri membagi setiap peran saksi kedalam 5 klaster termasuk didalamnya keenam perwira Polri yang diduga menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Mengenal Negara Curacao, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday di September
Klaster pertama terdiri atas warga kompleks Duren Tiga sebanyak 3 orang saksi yakni berinisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua, saksi yang berjumlah 4 orang dengan inisial AF, AKP, IW, AKBP, AC dan Kompol AL.
Adapun petan yang dilakukan saksi di klaster 2 adalah melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Ojek Online atau Driver Maxim dengan Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah
Selanjutnya untuk, klaster ketiga terdapat 3 orang saksi terdiri atas Kompol BW, kompol CP, dan AKBP AR.
Di klaster ini memiliki peran dalam melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.
Klaster keempat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKPD Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1030 Sub Indo, Luffy Kesal Ketika Uta Bersama Shank
Adapun peran di klaster keempat adalah memeintahkan untuk memindahkan dan perbuatan lainnya.
Klaster kelima terdapat 4 orang yang diperiksa yang terdiri atas AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” tegas Asep.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditsiber Bareskrim Polri, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.
“Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima perwira yang diduga terlibat atau bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali,” tuturnya. ***


















