BANTENRAYA.COM – Motif Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi pertanyaan.
Sejak ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka, fakta baru mulai terungkap.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kementan Banten Deklarasi Zero PMK pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Sanggup?
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan nama Ferdy Sambo sebagai tersangka saat konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan tindak pidana dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Tuntut Undang-undang Omnibus Law Dicabut
Ditetapkannya Ferdy Sambo melakukan tindak pidana, maka terdapat empat orang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM dan FS atau Ferdy Sambo.
Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing keempat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Semakin Dekat, OPD dan Camat di Kabupaten Serang Diimbau Ajak Warga Pasang Bendera
Agus Andrianto menegaskan jika Bharada E atau RE berperan sebagai eksekutor atau yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bripka RR dan KM berperan sebagai membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan sebagai sang sutradara atau dalang yaitu orang yang menyuruh melakukan dan menskenario terjadinya baku tembak.
Baca Juga: Tiap Pagi Jadi Korban Macet, Warga Minta Jalan Ki Uju Kota Serang Diperlebar
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” katanya.
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” tambahnya.
Adapun motif Ferdy Sambo dalam memerintahkan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” kata Listyo.***