BANTENRAYA.COM – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S. Maringka mendorong Pemerintah Provinsi Banten menyelesaikan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dia mendorong Pemprov Banten dapat mendeklarasikan Banten zero PMK pada 17 Agustus 2022 yang akan datang.
Demikian dikatakan Jan S. Maringka saat Apel Siaga Pengendalian PMK di Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) Banten, Kota Serang pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Kata Kapolri
Apel Siaga PMK diikuti 150 peserta yang berasal dari 20 unsur/ instansi terkait mulai dari APH (Kepolisian dan Kejaksaan), TNI, Jajaran Kementan, OPD terkait lingkup Provinsi Banten, serta Karantina Pertanian.
Jan S. Maringka yang menjadi Pembina Apel memotivasi seluruh stakeholder untuk menggelorakan semangat pengendalian PMK serta memastikan bahwa pengendalian PMK di Provinsi Banten berjalan secara optimal.
“Kita wujudkan Banten zero PMK,” ujarnya.
Baca Juga: Peran Masing-masing 4 Tersangka untuk Menghabisi Brigadir J, Bermula dari Perintah Ferdy Sambo
Berdasarkan data Dinas Pertanian Provinsi Banten, penularan PMK pada hewan ternak di Banten telah terjadi sejak Mei 2022 lalu.
Per tanggal 8 Agustus 2022, PMK sudah menular ke 2.498 ekor hewan ternak atau 0,23 persen dari jumlah populasi hewan rentan sebanyak 1.064.950 ekor.
Adapun riciannya adalah sapi 25.369 ekor, kerbau 50.834 ekor, kambing 518.962 ekor, dan domba 469.785 ekor.
Baca Juga: Joko Anwar Peringatkan Calon Penonton Pengabdi Setan 2, yang Punya Riwayat Ini Mohon Hati-hati
Penularan PMK di Banten telah terjadi pada 7 kabupaten/ kota dari 8 kabupaten/ kota di Banten dengan total kematian ternak sebanyak 30 ekor, potong bersyarat 241 ekor, dan 2.022 ekor sembuh, sedangkan sisanya 225 ekor masih sakit.
Selama 1 minggu terakhir, tidak ada penambahan kasus PMK di Provinsi Banten.
“Dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, masih tersisa 2 kabupaten yang memiliki kasus aktif (sakit) yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang,” kata Jan S. Maringka.
Baca Juga: TEGAS! Kemenag Sebut Padepokan Nur Dzat Sejati Pimpinan Gus Samsudin Bukan Pesantren
Maringka mengatakan, dalam rangka efektifitas pengendalian PMK di Provinsi Banten, perlu dibangun sinergi dan kerjasama yang baik diantara seluruh stakeholder yang terkait, khususnya yang tergabung dalam Satgas Pengendalian PMK.
Jan S. Maringka juga mengharapkan pembentukan Satgas PMK ini dapat dilanjutkan sampai ke seluruh kabupaten/kota.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Moch. Tranggono mengatakan, meski angka penularan PMK masih terbilang rendah.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Big Mouth Episode 5 Lengkap dengan Jadwal Tayang Sampai Selesai
Meski demikian diperlukan langkah-langkah yang serius untuk pengendalian penyakit ini agar tidak semakin meluas.
Pasalnya, PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup tinggi bagi peternak.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam mengendalikan PMK antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian PMK.
Pemebntukkanya sendiri melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 524.31.05/Kep/177-Huk/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease) Tingkat Provinsi Banten.
Baca Juga: Sudah Tiba di Bandara Incheon, Para Pemain Extraordinary Attorney Woo Siap Liburan ke Bali
Adapun anggotanya terdiri dari berbagai instansi, baik OPD, UPT Kementerian unsur TNI dan APH (kepolisian dan kejaksaan).
Namun belum seluruh kabupaten/ kota menindaklanjuti upaya ini, karena masih terdapat beberapa kota yang belum membentuk Satgas PMK.
“Inisiasi dari Irjen Kementan ini sangat berarti dalam meningkatkan sinergitas antar instansi dalam mempercepat pengendalian PMK di Banten,” kata Tranggono.
Baca Juga: Biaya Perbaiki JLS Terlampau Besar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi
Tranggono mengatakan, sesuai arahan Irjen Kementan, 241 ekor ternak akan dilakukan potong bersyarat.
Kepada pemilik ternak yang dilakukan potong bersyarat akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta untuk 1 ekor hewan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementan RI juga memberikan bantuan vaksin 4.400 dosis beserta kelengkapannya kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Baca Juga: Tiap Pagi Jadi Korban Macet, Warga Minta Jalan Ki Uju Kota Serang Diperlebar
Ada juga bantuan bank pakan 4 unit kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak dan Dinas Pertanian Kabupaten Serang.
Serta bantuan pompa air 4 unit, power thresher 1 unit, Unit Pengolahan Hasil (UPH) kedelai 1 unit dan pestisida nabati 2.225 liter kepada kelompok tani di Provinsi Banten.
Juga dilakukan penyuntikan vaksin yang kedua ke hewan ternak yang sebelumnya sudah diberikan vaksin pertama.
Vaksin ini diharapkan dapat memperkebal ketahanan tubuh hewan dari serangan PMK. ***