BANTENRAYA.COM – Tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 18 Maret 2022.
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis diamankan kepolisian usai manggung bersama bandnya di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Muhammad Fauzan Lubis vokalis band Sisitipsi ditangkap di dua TKP.
“Pertama pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Loby Blok M Square, Jalan Melawai,” ungkap Endra Zulpan.
Selanjutnya Endra Zulpan menerangkan bahwa hasil penyidikan di TKP pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
Barang bukti tersebut berupa biji ganja yang berada di karpet mobil Xanax , sebagaimana keterangan dari PMJ News yang dikutip bantenraya.com.
Baca Juga: Promo Maret, Iforsite Beri Harga Spesial Rp800.000
“Ada setengah butir dumolid, satu butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol serta resep terkait obat-obatan psikotropika,” ujar Endra Zulpan.
Selain itu, pihak berwenang juga melakukan penyidikan di kediaman Fauzan Lubis di Jalan Taman Asri Lama Florida Cipadu, Tangerang.
Dalam penyidikan yang dilakukan petugas ditemukan barang bukti berupa satu pack kertas papir merek raja mas di dalam tas di kamar tersangka.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Rumah Ayam Potong di Cibenying Pandeglang Didatangi Petugas dan Ternyata….
Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***


















