BANTEN RAYA.COM – Sejumlah kalangan partai politik meminta agar pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera memastikan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Karena dengan tahapan itu, parpol di daerah, akan segera mempersiapkan diri, utamanya berkenaan dengan verifikasi parpol dan pencalonan.
Demikian kesimpulan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yang digelar Kesbangpol Kota Serang bekerjasama dengan KPU Kota Serang di Flamengo Hotel, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: 1 Menit Yang Lalu! Berikut Ini Kode Redeem ML Mobile Legend 17 Februari 2022 Terbaru
Tampil sebagai pembicara komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Nanas Nasihuddin, serta akademisi UIN SMH Banten Syaeful Bahri. Kegiatan juga dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Serang Akhmad Benbela.
“Jika hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan, seharusnya KPU segera memfinalisasi tahapan. Agar kami bersiap,” kata politisi PKS Azri, yang hadir pada kegiatan tersebut.
Hal yang sama dipertanyakan oleh Maskur Alamsyah, perwakilan dari Partai NasDem.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Mulai Diselidiki
“Kami hanya menerima informasi bahwa tahapan verifikasi parpol dan penyusunan dapil akan dilakukan akhir tahun ini. Karena itu kami berharap tahapan segera di-fix-kan agar kami di daerah punya kepastian dan segera memanaskan mesin parpol,” kata Maskur.
Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dalam draft rancangan tahapan pemilu, pengumuman pendaftaran parpol akan dilakukan bulan Agustus 2022.
Sementara penataan dapil DPRD kabupaten/ kota dimulai Oktober 2022. Sementara pencalonan dimulai Maret 2023.
Hingga kini, kata Fierly, KPU RI baru menerbitkan SK nomor 21 tahun 2021 yang berisi penetapan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: DPO Terpidana Korupsi Pengadaan Biskuit Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejari Serang
Sedangkan tahapan, masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR. Begitupun dengan hari dan tanggal pilkada. Belum ada SK KPU RI mengenai hal itu. Meski dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, sudah dimufakati bahwa Pilkada digelar Rabu, 27 November 2024.
“Sambil menunggu tahapan itu, KPU terus berupaya melakukan evaluasi atas kinerja kami sepanjang Pemilu 2019. Misalkan berkenaan dengan penggunaan alat kerja berbasis IT, seperti Sipol, Silon, dan Sidalih,” kata Fierly.
“Kami juga selalu mengkonsolidasikan data pemilih secara berkala. KPU juga mulai memotret potensi adanya himpitan tahapan antara pemilu dan pilkada,” lanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Randis Pemkab Pandeglang Akan Dilelang, Ini Penyebabnya
Mengacu pada draft tahapan, Januari 2024 itu ketika KPPS sedang sibuk mempersiapkan logistik pemilu, PPS dalam waktu bersamaan harus melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah.
Bayangkan jika calon perseorangan itu ada di tingkat kota dan provinsi, sementara verifikasi harus dilakukan secara door to door mendatangi rumah pendukung.
“Arsiran tahapan itu kami teliti secara seksama agar tidak timbul masalah,” kata Fierly.
Nanas Nasihudin menambahkan, payung hukum gelaran Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, jenis pemilihnya pun masih sama.
Baca Juga: Marah hingga Menangis, Keluarga Korban Kecewa Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup
“Bahwa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Karena itu kami mohon peran aktif parol dan ormas untuk memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih. Karena pada gilirannya ini akan berdampak terhadap keterpilihan parpol,” kata Nanas.
Sementara Syaeful Bahri menyoriti tentang manajerial TPS. Berdasarkan saran Forum Rektor, kata Syaeful, alangkah baiknya KPPS beranggotakan mahasiswa dengan usia relatif lebih muda. Ini untuk menghindari adanya faktor kelelahan KPPS akibat beban kerja yang menumpuk sebelum dan selama hari pemungutan suara.
Syaeful juga menyoroti tentang partisipasi pemilih dan desain surat suara.
Baca Juga: Valentine Bukanlah Kearifan Lokal
“Selain tahapan, KPU RI juga perlu segera memutuskan desain surat suara yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Apakah satu surat suara, dua, atau bahkan tiga,” katanya.
Yang jelas, kesulitan pemilih pada Pemilu 2019 lalu dimana di bilik TPS mereka harus mencoblos 5 surat suara sekaligus, harus mampu dicarikan solusinya.
“Karena kesulitan pemilih itu nanti dampaknya pada tinggi angka suara tidak sah,” kata Syaeful. ***


















