BANTENRAYA.COM – Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa sunda saat rapat.
Pernyataan Arteria Dahlan pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.
Arteria Dahlan, kini dilaporkan oleh Majlis Adat Sunda bersama perwakilan Adat Minang serta komunitas Adat Kesundaan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan ujaran kebencian, Kamis, 20 Januari 2022.
“Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan Bahasa Sunda,” ucap Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda.
Perkataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat, merupakan sebuah penistaan baginya.
“Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama,” ucap Ari.
Baca Juga: Tayang Malam Ini! Berikut Link Nonton Kaget Nikah Episode 7 A dan B, Lalita Berhasil Jebak Andre
Menurut Ari, Arteria Dahlan juga telah dianggap melanggar konstitusi dan membuat keonaran karena ucapannya.
Oleh karena itu Arteria Dahlan dilaporkan karena 2 hal, yaitu :
1. Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah.
2. UU nomor 5 tahun 2017, berbuat onar, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.***



















