BANTENRAYA.COM – Sekolah sekaligus pondok pesantren Madani Boarding School dimana Herry Wirawan mengajar ternyata ilegal.
Herry Wirawan yang merupakan guru dan pengasuh Pondok Tahfiz Al-Ikhlas tersebut telah memperkosa 12 santrinya, beberapa diantaranya hamil dan telah melahirkan bayi.
Dilansir bantenraya.com dari beritasubang.pikiran-rakyat.com, berikut penjelasan tentang modus operandi yang dilakukan Herry Wirawan.
Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Diduga Perkosa 14 Santriwati di Bandung
Madani Boarding School yang dimiliki Herry Wirawan ini menginduk kepada Yayasan Manarul Huda Antapani.
Di pondok pesantren tersebut, ternyata tempat tidur Herry Wirawan satu gedung dengan para santrinya.
Baca Juga: Bukan Belasan, Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung Capai Puluhan
Para santri tidur di bagian atas, sedangkan Herry Wirawan mempunyai kamar sendiri di bagian bawah.
Hery Wirawan melakukan aksi bejatnya dengan cara memanggil santriwatinya dan meminta untuk dipijitkan, kemudian guru bejat itu melakukan aksinya.
Tangisan dan teriakan santriwatinya tak ia hiraukan, karena ia berjanji akan mengurus anak yang dilahirkannya. ***
Artikel ini telah tayang di beritasubang,pikiran-rakyat.com, dengan judul: “Begini Cara Herry Wirawan Merayu Para Santriwatinya, Rumah Tahfidz Madani Jadi Saksi Bisu”.



















