Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Menyerah, Buruh Siap Gugat SK Gubernur Banten Tentang UMK 2022

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
11 Desember 2021 | 10:00
Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK 2022, Pekerja Kabupaten Serang Kampanyekan Partai Buruh

Ribuan buruh dari Kabupaten Serang berunjuk rasa di depan Puspemkab Serang menuntut kenaikan UMK 2022 sekaligus kampanyekan Partai Buruh. Rahmat Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buruh Banten siap melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022.

Rencana untuk gugat SK Gubernur Banten tentang UMK 2022 jika semua upaya yang dilakukan buruh tak juga membuahkan hasil.

Langkah untuk gugat SK Gubernur Banten tentang UMK 2022 akan menjadi langkah akhir.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-16, Legenda liverpool Steven Gerrard Kembali ke Anfield 

Seperti diketahui, selain menggelar rangkaian aksi unjuk rasa sebelum penetapan UMK 2022, buruh di Banten juga melakukan mogok kerja massal pada 6-10 Desember 2021.

Mereka meminta agar UMK 2022 naik sebesar 5,4 persen untuk seluruh daerah di Banten.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, buruh tak pernah surut semangatnya untuk menuntut Gubernur Banten merevisi UMK 2022.

Baca Juga: Masuk Periode Akhir Tahun, Banten Sudah Digoyang 21 Gempa Bumi

“Kami tetap menuntut agar Gubernur Banten dapat mengubah atau merevisi UMK 2022,” ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.

Ia menegaskan, jika pada akhirnya gubernur tetap bergeming dengan keputusannya tersebut maka buruh akan mengambil langkah lainnya.

Pihaknya akan mengambil jalur hukum dengan menggugat SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022.  

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija vs Bhayangkara FC, Saling Tengok Peluang 

“Kita akan mengirimkan gugatan terhadap gubernur terkait dengan SK tersebut,” katanya.

Intan menjelaskan, gugatan dilayangkan karena Gubernur Banten dalam menetapkan UMK 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Padahal, PP tersebut adalah turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.  

Baca Juga: Ernest Prakasa Sebut Pemerkosa Santriwati di Bandung Sebagai Manusia Biadab

Pada kesempatan sebelumnya, Intan pernah mengungkapkan jika gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“SK tersebut masih menggunakan PP 36 yang mana PP 36 adalah turunan  Undang-undang cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia tak sependapat dengan anggapan jika aksi yang digelar buruh kali ini akan menyebabkan pengusaha eksodus besar-besaran ke daerah lain.

Baca Juga: Jadi Pilot Project, Kejati Banten Bangun Rumah Sakit Tipe A di Kabupaten Serang

Menurut Intan, hal itu hanya sekadar ancaman karena bukan hal mudah untuk memindahkan investasi beserta infrastrukturnya.

Pun demikian dengan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha cari karyawan baru menanggapi buruh yang mogok kerja karena menolak UMK 2022. Hal itu juga tak mudah untuk dilakukan.

“Tenaga kerja diganti itu harus melalui proses PHK (pemutusan hubungan kerja) dan mendapatkan pesangon, kecuali kalau gubernur mau bayar pesangon untuk ratusan ribu buruh yang ada di Banten,” tuturnya.

 Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diuji Coba di Banten, Ini Titik-Titiknya

Ia menegaskan, jika buruh Banten tak akan tinggal diam selama tuntutannya belum dipenuhi.

Terlebih, setelah adanya tanggapan dari gubernur yang diakuinya telah melukai hati buruh. 

“Harusnya pemerintah yang baik jika ada seperti ini duduk bersama dan mencari solusi, bukan buat statement kontroversi dan melukai buruh yang notabene rakyat Banten,” ujarnya.

BACAJUGA:

Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
stunting

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Serial Layangan Putus di We TV, Episode 4: Kinan dan Raya Akan Beri Kejutan 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku heran karena Ia diseret-seret terkait kenaikan besaran UMK 2022. Dia mengklaim, dirinya hanya menjalankan aturan dari pemerintah pusat.

Selain itu, lanjutnya, persoalan upah tersebut merupakan urusan buruh dengan pengusaha, sedangkan dirinya selaku pemerintah daerah hanya fasilitator.

 “Lalu ko gubernur yang disalah-salahin. Itu bukan kewenangan gubernur, tetapi amanah PP 36 tahun 2021, sudah berdasarkan kompromi,” ujarnya

Baca Juga: Walikota Bandung Meninggal Dunia Akibat Alami Serangan Jantung 

Dia mengaku memahami kebutuhan buruh namun untuk besaran kenaikan upah yang diminta buruh terlalu besar sehingga pengusaha tidak sanggup menunaikannya.

Sebab, pengusaha menghitung produktivitas antara kinerja dengan penghasilan masih belum stabil.

“Tapi kalau mereka mau demo, itu silakan saja. Saya mah tidak ada masalah. Tapi kalau sudah keputusan ya tidak bisa, karena ada aturannya. Saya mah terbuka kalau untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Beli Rumah di Sakinah Residence, Gratis Liburan ke Turki  

Berdasarkan catatan Bantenraya.com, besaran UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.

Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.

Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Baca Juga: Menang Lawan Kamboja, Masalah Pertahanan dan Kondisi Fisik Jadi Perhatian Shin Tae-yong

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.

Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***

Editor: Administrator
Tags: SK Gubernur BantenUMK 2022
Previous Post

PLN UIT JBB Gelar Pelatihan Membuat Konten Menarik

Next Post

Tempat Tidur Herry Wirawan Satu Gedung dengan Santrinya, Begini Modus Perkosaan yang Dilakukan

Related Posts

Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang
Daerah

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon
Daerah

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
stunting
Daerah

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026
Daerah

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21
UMK 2026
Daerah

Sekitar Pekerja Soal Penetapan UMK 2026 Banten, Pajak Sudah 12 Persen Tapi Upah Cuma Naik 6,6 Persen

24 Desember 2025 | 20:18
UMK 2026 Kabupaten Lebak
Daerah

UMK 2026 di Banten Resmi Naik, Kota Cilegon Tertinggi Capai Rp5,46 Juta

24 Desember 2025 | 20:00
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Natal 2025

Daftar Artis yang Rayakan Natal 2025 Sebagai Pasangan Suami Istri, Ada Pengantin Baru Nih

24 Desember 2025 | 22:07
Zakiyah dan camat di Kabupaten Serang

Jangan Meleng! Zakiyah Minta Camat di Kabupaten Serang Tegak Lurus Kawal Program Prioritas

24 Desember 2025 | 21:03
Pasar Blok F Cilegon

Pedagang Pasar Blok F Cilegon Bandel, Kedapatan Naikan Harga Minyakita Tak Sesuai HET

24 Desember 2025 | 20:39
Ucapan Natal

5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

24 Desember 2025 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda