BANTENRAYA.COM – Ratusan kendaraan yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni tertahan di kantong parkir Pelabuhan Merak, Jumat 3 Desember 2021.
Pemandangan di Pelabuhan Merak itu dipicu oleh penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Pantauan Bantenraya.com, di kantong parkir Dermaga VI Pelabuhan Merak banyak kendaraan yang tertahan lantaran tidak bisa langsung masuk pelabuhan.
Baca Juga: Luruskan Soal Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon, BMKG: Hanya Contoh Wilayah Rawan
Ratusan kendaraan diharuskan memasuki pelabuhan sesuai jadwal yang tertera dalam tiket kapal.
Pengemudi losbak Muhammad Toha mengatakan, dirinya berasal dari Jakarta dan hendak bertolak ke Lampung.
Sesampainya di Pintu Gerbang Pelabuhan Merak, dirinya harus parkir terlebih dahulu di kantong parkir Dermaga VI.
Baca Juga: Walikota Serang Beri Tugas Khusus Kepada 7 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik, Sanggup?
“Saya datang pukul 17.00 WIB dan tiket kapal pukul 20.00 WIB, kami baru bisa masuk pukul 18.00 WIB.
“Jadi, boleh masuk Pelabuhan Merak dua jam sebelum jadwal tiket, kalau tiba di Pelabuhan 3 jam atau 4 jam sebelum jadwal kapal, disuruh nunggu di sini (Kantong Parkir Pelabuhan Merak-red),” terangnya.
Toha menjelaskan, sebelumnya, jika masuk Pelabuhan Merak maka kapanpun bisa langsung masuk kapal. Namun sekarang berbeda cerita.
Baca Juga: Jangan Bangga dengan Penghargaan, Cipayung Plus Anggap Kabupaten Lebak Masih Jadi Daerah Tertinggal
“Ini membuat perjalanan lebih lama,” cetusnya.
Toha menjelaskan, jika pengemudi angkutan barang seperti dirinya jadwal perjalanan menuju pelabuhan tidak bisa ditentukan.
Sehingga, Ia memilih jadwal pukul 20.00 WIB sebagai antisipasi di jalan menuju Pelabuhan Merak terjadi kemacetan.
Akan tetapi, meski dalam perjalanan lancar dan Ia tiba di Pelabuhan Merak lebih awal, namun tidak bisa langsung menyeberang.
“Kalau dulu tiba lebih awal langsung bisa nyeberang,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, General Manajer PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy mengatakan, pihaknya menertibkan data manifes penumpang kapal mulai 1 Desember 2021.
Baca Juga: Baru Dirilis, Chipset Qualcomm Snadragon 8 Gen 1 Disebut Bisa Mengancam Privasi Pengguna
“Kita implementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan,” kata Hasan.
Dikatakan Hasan, saat ini masih banyak penumpang kapal yang tidak tercatat dalam manifes penumpang. Selain itu, banyak kendaraan yang naik ke kapal tidak sesuai jadwal.
“Ke depan data di tiket kapal, sesuai jumlah dan data penumpang dan nomor kendaraan yang tertera di tiket kapal sesuai dengan kendaraan yang akan menyeberang,” tuturnya.
Baca Juga: Gagal Bobol ATM, Pencuri Kuras Isi Alfamart dengan Kerugian hingga Puluhan Juta
Ia mengimbau, penumpang kapal agar bisa tiba di Pelabuhan Merak tepat waktu sehingga tidak terlalu lama mengantre, atau dua jam sebelum jadwal kapal berlayar agar bisa masuk langsung ke pelabuhan.
Hasan menjelaskan, sebelum masuk kapal, nantinya setiap kendaraan akan diperiksa jumlah penumpangnya.
“Misal dalam mobil 5 orang, di tiket kapal juga harus 5 orang datanya dalam satu tiket,” katanya.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung yang Gila Mahalnya Berlaku 5 Desember, Masih Mau Lewat?
“Begitu juga bus, di tiket jumlah penumpangnya harus sama dan namanya juga sama, jika tidak harus diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya. ***

















