BANTENRAYA.COM – Tidak terasa, sekarang kita sudah menapaki tahun 2026. Hari demi hari, waktu ke waktu kita menyaksikan perubahan begitu cepat, bahkan lebih cepat dari yang dikira. Mungkin, banyak dari kita, menjadi saksi bagaimana teknologi bertransformasi selama satu hingga dua dekade terakhir.
Transformasi teknologi menyisir segala sendi aktivitas masyarakat. Menjalani hidup dan beradaptasi dengan babak yang disebut sebagai ‘era digital’ memiliki tantangan tersendiri, bisa menyenangkan atau bahkan melelahkan. Menyenangkan lantaran teknologi digital bisa menunjang aktivitas keseharian, melelahkan karena kenyataannya selalu ada sisi negatif.
Bagaimanapun situasinya, seperti kata Heraclitus, satu-satunya yang konstan dalam hidup adalah perubahan. Pilihannya, kita mau mengadaptasi secara bijak atau menjadi aktor dari perubahan. Sebab ketika seseorang antipati terhadap perubahan, konsekuensinya akan tergerus oleh perubahan itu sendiri.
Bagi baby boomers atau juga generasi x tentu tidak sedikit yang terseok-seok mengadaptasi teknologi digital, namun bagi generasi saat ini teknologi digital menjadi semacam “teman dekat”. Ragam pilihan platform digital menjadi makanan sehari-hari, dari hanya sekedar update status, stalking, mencari informasi hingga jualan online. Bahkan, aktivitas produktif berbagai macam profesi menjadikan teknologi digital sebagai penunjang efektif menjalankan produktifitas. Dengan kata lain, dari bangun hingga menjelang tidur teknologi digital selalu diakses oleh mayoritas orang. Perkembangan teknologi telah mengubah wajah media dewasa ini yang membawa perubahan perilaku dan budaya bangsa.
BACA JUGA: Pantai Favorit Warga Banten Rayakan Tradisi Munggahan Jelang Ramadan yang Murah Meriah
Dalam dunia penyiaran, perkembangan teknologi digital bahkan melampaui batas-batas regulasi. Misalnya, dalam undang-undang, penyiaran diartikan sebagai kegiatan pemancarluasan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio untuk diterima secara serentak oleh masyarakat. Negara hanya mengartikan kegiatan penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio, belum mengarah pada internet. Sedangkan makna penyiaran dewasa ini makin luas.
Dulu, informasi hanya mengalir dari televisi dan radio, sekarang orang bisa saja melakukan aktivitas penyiaran melalui media internet dengan hanya menggunakan gadget. Karenanya mesti ada relevansi aturan sesuai dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi melalui kegiatan penyiaran, negara jelas punya tanggung jawab memastikan hak warganya untuk menikmati kegiatan penyiaran itu terpenuhi. Namun, persoalan hari ini tidak hanya memastikan warga mendapatkan informasi melalui kegiatan penyiaran, meskipun masih ada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang belum menikmati pemancarluasan lantaran sinyal tidak bisa menjangkau atau blankspot. Pekerjaan rumah yang mendesak adalah memastikan warga negara untuk mendapatkan informasi yang layak sesuai dengan tujuan dari penyiaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang penyiaran: untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya yang hari ini belum tentu dirasakan oleh masyarakat. Nyatanya, distorsi informasi melalu internet kerap terjadi. Beberapa kasus jadi contoh, polarisasi politik dan sebaran hoaks melalui media baru pada Pemilu 2019, misalnya, berimbas pada terbelahnya masyarakat. Menjelang Pemilu 2024 juga sebaran hoaks punya persentase yang tajam, Mafindo menemukan 55.5% persentase hoaks politik di tahun 2023, kesemuanya itu didominasi melalui media baru.
Lembaga Penyiaran versus Media Baru
Aktivitas penyiaran dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio melalui siaran analog maupun digital dengan regulasi yang ketat. Diatur dalam Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta turunannya. Siaran yang dilakukan TV dan Radio juga diawasi oleh KPI untuk memastikan kegiatan penyiaran sesuai dengan tujuan yang menjadi konsensus bersama, melindungi masyarakat dari tontonan yang tidak layak hingga menjaga masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Dengan kata lain, lembaga penyiaran bukan sekedar penyedia hiburan, tapi juga pilar informasi publik yang menjaga integrasi dan moralitas bangsa.
BACA JUGA: Beasiswa S2 Kemenag 2026 Buka Jalan bagi Pendidik Indonesia Raih Gelar Internasional
Sementara media baru, seperti YouTube, media sosial, platform digital dan OTT yang berbasis internet pada praktiknya menjadi ekosistem penyiaran baru yang bertindak bebas tanpa terikat aturan.
Sehingga kebebasan itu kerap disalahgunakan untuk mendistorsi informasi, penyebaran hoaks, hate speech yang acap kali jadi sumber musabab disintegrasi nasional. Belum lagi menyoal konten yang mengarah pada pornografi dan tindakan asusila yang mencederai nilai-nilai dan moralitas bangsa. Memang kita mempunyai UU ITE untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, namun UU ITE di samping dianggap terdapat beberapa “pasal karet” juga hanya mengatur delik di ranah digital secara umum, tidak spesifik mengatur penyelenggaraan penyiaran, konten dan industri seperti halnya UU Penyiaran yang mengatur lembaga penyiaran televisi dan radio.
Tidak bisa dipungkiri bahwa media baru punya keunggulan yang sulit disaingi, media baru berbasis internet menawarkan interaktivitas dan jangkauan yang luas, konten on-demand, biaya produksi konten lebih murah, bebas pajak, ditambah tanpa ikatan regulasi menjadi tantangan besar bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio untuk bersaing mempertahankan industri penyiaran di tengah bisnis yang lesu, biaya produksi yang mahal, beban pajak, hingga kewajiban perpanjangan izin siaran.
“Gempuran” media baru dengan model bisnis berbasis iklan digital dan langganan premium membuatnya lebih adaptif terhadap tren pasar sehingga menjadi “teman akrab” mayoritas masyarakat Indonesia, menjadi “pesaing” yang tidak fair bagi lembaga penyiaran (TV dan Radio), mengaburkan makna keadilan bagi industri penyiaran.
Karenanya perlu penyetaraan regulasi untuk mengatur keduanya secara setara demi keberlangsungan dan keadilan bagi industri penyiaran.
BACA JUGA: Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam
Menjaga Moralitas dan Integrasi Bangsa
Di balik layar televisi dan suara radio, ada kekuatan yang bukan hanya menghibur, tetapi juga mempersatukan, mendidik, dan menjaga moralitas kita. Itulah dunia penyiaran—benteng integrasi nasional di tengah badai arus digital. Sejak awal, penyiaran di Indonesia dirancang untuk memperkuat persatuan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan bahwa penyiaran harus memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung nilai-nilai Pancasila. Televisi dan radio menjangkau seluruh pelosok negeri sehingga masyarakat tetap terhubung dengan informasi nasional.
Selain menjaga persatuan, penyiaran punya kekuatan besar dalam membentuk karakter masyarakat. Program edukasi, dokumenter budaya dan siaran keagamaan berperan menanamkan nilai kejujuran, toleransi serta tanggung jawab. Televisi dan radio menjadi “sekolah tanpa dinding” yang mengajarkan etika sosial kepada jutaan pemirsa. Namun, konten yang tidak beretika justru berpotensi merusak moralitas dan memicu disintegrasi sosial. Karena itu, etika penyiaran dan pengawasan KPI sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan mendukung nilai kebangsaan.
Memasuki era Society 5.0, ancaman terhadap integrasi bangsa tidak lagi berupa penjajahan fisik, melainkan disinformasi digital dan krisis nilai kemanusiaan. Media sosial dan platform streaming yang tidak diawasi, seperti yang dikatakan penulis sebelumnya, menciptakan ruang bagi hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif. Generasi muda lebih banyak mengonsumsi konten dari YouTube, TikTok, dan Netflix dibandingkan televisi konvensional. Akibatnya, pengaruh nilai-nilai lokal semakin tergerus oleh budaya global yang tidak selalu sejalan dengan moralitas bangsa.
Di tengah gempuran media digital, penyiaran tetap menjadi benteng kepercayaan publik. Ketika terjadi bencana, pemilu, atau krisis nasional, masyarakat masih mengandalkan televisi dan radio sebagai sumber informasi dan media konfirmasi yang kredibel. Lembaga penyiaran memiliki mekanisme verifikasi dan pengawasan yang menjamin akurasi berita, sesuatu yang sering diabaikan oleh media sosial. Inilah alasan mengapa penyiaran harus dipertahankan dan diperkuat, bukan ditinggalkan.
Jalan Terjal Revisi UU Penyiaran
Sebelum lahirnya UU Penyiaran, pengaturan media di Indonesia didominasi oleh pemerintah. Saat Era Orde Baru, penyiaran berfungsi sebagai alat komunikasi politik yang dikendalikan secara terpusat, misalnya dengan menjadikan TVRI sebagai satu-satunya saluran televisi. Konten siaran dibatasi untuk mendukung stabilitas politik dan pembangunan versi pemerintah, sementara kritik sulit mendapat ruang saat itu. Setelah Era Reformasi 1998, kebebasan pers dan keterbukaan informasi menjadi isu utama. Lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai pengganti UU No. 24 Tahun 1997. UU ini merupakan manifestasi dari kepentingan masyarakat dalam dunia penyiaran, mengatur asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional, termasuk pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sistem siaran berjaringan, dan perizinan.
Namun dalam perjalanannya, sudah dua dekade lebih UU Penyiaran tanpa penyesuaian, sementara jaman terus melaju cepat. Ibarat istilah, “update atau tenggelam”, barang tentu kita akan memilih update ketimbang harus tenggelam “dikunyah” pesat kemajuan jaman. Sekarang, lanskap media telah berubah drastis dengan hadirnya platform digital. UU lama tidak mampu menjangkau kompleksitas penyiaran berbasis internet dan konvergensi media.
Konten digital tidak tunduk pada sistem perizinan dan pengawasan seperti media konvensional. Akibatnya, terjadi asimetri regulasi: TV dan radio diatur ketat, sementara platform digital bebas tanpa batas. Kesekian kalinya penulis katakan, hal ini memicu persaingan tidak sehat dan mengancam keberlangsungan media penyiaran nasional. Meskipun memang, sejak 2014 pembahasan revisi UU Penyiaran kerap didengungkan, namun berulang kali tertunda. Mencirikan betapa kompleksnya isu yang dihadapi.
RUU Penyiaran masuk Prolegnas sudah sejak periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019 namun belum selesai, periode 2019-2024 juga tidak tuntas, dan kembali masuk prolegnas prioritas DPR 2025-2029. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial. Media digital seperti YouTube, TikTok, dan layanan streaming mengubah pola konsumsi informasi. UU lama tidak mampu mengatur fenomena ini, sehingga revisi harus mencakup regulasi OTT, konten UGC, dan konvergensi media. Di samping proses ini tidak mudah lantaran harus melibatkan banyak kepentingan: industri penyiaran, regulator, jurnalis dan masyarakat sipil.
Tentu, pengaturan ini memicu perdebatan tentang sejauh mana negara boleh mengontrol ruang digital. Namun, menurut penulis, negara boleh hadir mengatur ruang digital, tetapi harus dengan prinsip proporsional, transparan, dan berbasis HAM. Regulasi diperlukan untuk melindungi publik, tetapi tidak boleh menjadi alat pembungkaman.
2024 lalu, pembahasan RUU Penyiaran sempat menjadi teras pemberitaan dan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Draft revisi memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan kewajiban verifikasi konten digital ke KPI dinilai oleh komunitas pers sebagai ancaman kebebasan berekspresi. Sempat terjadi demonstrasi di berbagai daerah menolak RUU Penyiaran. Respons publik tentu mesti dijadikan catatan penting sebagai masukan berbagai pihak agar RUU Penyiaran ini punya kualitas dalam menjawab tantangan zaman, juga senapas dengan demokrasi yang kita anut, bukan dijadikan alasan untuk “menggantung” penyelesaian RUU Penyiaran, mengingat urgensinya yang mendesak. Revisi UU Penyiaran memang mengalami jalan terjal, tapi banyak masyarakat yang berharap segera meregulasi media baru. Dalam beberapa kesempatan, saat keliling berkegiatan literasi media, penulis kerap dititipi pesan oleh masyarakat Banten dengan pertanyaan kenapa media baru belum juga diregulasi? Bahkan organisasi besar di Banten seperti NU, Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar juga menegasikan pentingnya regulasi ini.
Saatnya semua pihak bekerja sama. Revisi UU Penyiaran bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan “payung ideologis” menjaga masa depan bangsa. Tantangan terbesarnya memang menciptakan aturan yang adaptif terhadap teknologi, melindungi hak publik atas informasi, dan menjaga demokrasi. Jalan terjal ini harus dilalui dengan dialog inklusif secara sadar tanpa ada dusta di antara kita. Sudah 2026, harus kapan lagi merampungkan revisi Undang-Undang Penyiaran?
Penulis adalah Komisioer KPID Banten


















