BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat langkah untuk menutup kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Dengan realisasi PAD baru menyentuh 82 persen per 30 November 2025, strategi percepatan kini difokuskan pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tulang punggung pendapatan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat capaian PAD sebesar Rp5,68 triliun dari target Rp6,93 triliun.
BACA JUGA: Walikota Cilegon Robinsar Minta Camat dan Lurah Rutin Gotong Royong Cegah Potensi Banjir
Meski kontribusinya masih mendominasi keseluruhan penerimaan daerah, dengan sisa waktu satu bulan dinilai krusial untuk mengejar kekurangan pendapatan.
Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Banten, pendapatan daerah telah mencapai Rp8,79 triliun atau 83,74 persen dari target APBD Rp10,50 triliun.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah mengatakan bahwa, pihaknya akan meningkatkan intensifikasi pemungutan pajak, khususnya pada sektor PKB dan retribusi.
Ia menilai kontribusi wajib pajak masih bisa ditingkatkan melalui pelayanan yang lebih mudah serta dorongan kesadaran masyarakat.
“Dengan sisa waktu satu bulan menuju akhir tahun anggaran, kami menargetkan percepatan penerimaan khususnya sektor pajak kendaraan bermotor dan retribusi. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penerimaan dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (1/12/2025)
Dari tujuh jenis pajak daerah, Berly mengatakan jika PKB tercatat sebagai kontributor terbesar dengan capaian Rp1,93 triliun atau 88,42 persen dari target Rp2,18 triliun.
Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih tertinggal dengan realisasi 70,01 persen atau Rp1,13 triliun dari target Rp1,62 triliun.
Kondisi terendah terjadi pada Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang baru menyentuh 52,47 persen atau Rp12,4 miliar dari target Rp23,6 miliar.
Di sisi lain, terdapat jenis pajak yang justru melampaui ekspektasi. Pajak Alat Berat (PAB) mencatat realisasi hingga 172,28 persen dari target Rp66,2 juta menjadi Rp114,06 juta.
Berly menjelaskan bahwa salah satu upaya percepatan pendapatan dilakukan dengan mengubah pola pendekatan kepada wajib pajak.
Jika sebelumnya fokus pada insentif keringanan, kini pemerintah memberikan apresiasi bagi wajib pajak patuh dan mendorong pemilik kendaraan yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya.
Berly menuturkan, Program Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor akan segera digulirkan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Wajib pajak yang membayar tepat waktu selama lima tahun berturut-turut, lanjut Berly, otomatis terdata dalam sistem di seluruh Samsat dan berhak memperoleh penghargaan tanpa proses undian.
“Kalau baru dua tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo, tidak masuk nominasi. Datanya benar-benar berdasarkan rekam jejak pembayaran,” tegas Berly. ***
















