Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 November 2025 | 20:02
PT ABM

Plt Dirut PT ABM ditahan Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025. (Kejati Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas alias AAW, Senin, 24 November 2025.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembelian minyak CP10 tahun 2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp Rp20,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejati Banten telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.

“Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya kepada awak media.

Rangga menerangkan, penyidik kemudian menetapkan Yoga Utama dan Andrean alias AAW sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA: Pembinaan Pendidikan Politik Kesbangpol Banten: Wujudkan Visi Banten Maju, Adil, Merata dan Tidak Korupsi

Penahanan dilakukan berdasarkan surat PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Yoga Utama dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Andrean alias AAW.

“Keduanya dijerat pasal, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Rangga menegaskan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Banten Herman mengatakan kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga Utama selaku Plt Direktur PT ABM membuat perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan Andreas atau AAW, Direktur PT KAN.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Serang  Muji Sepakat Budaya Korupsi Diberantas

“Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp20,4 miliar Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima penuh,” katanya.

Herman menambahkan pada 27 Maret 2025, Andreas mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro dan ana berhasil diterima oleh PT KAN.

Namun hingga penyidikan berjalan, minyak goreng sebesar 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.

“Tidak ada pengiriman barang, tidak ada bukti serah-terima, dan tidak ada pengembalian dana,” tambahnya.

Herman mengungkapkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa kerugian yang ditanggung PT ABM mencapai Rp20.487.194.100.

BACA JUGA: Kepala Desa Dinilai Rentan Tersangkut Korupsi, Sering Tanda Tangan Tanpa Baca Isi Dokumen

“Nilai kerugian ini muncul karena dana telah dicairkan, sementara barang tidak tersedia sama sekali,” ungkapnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BUMDkejati bantenkorupsiPT ABM
Previous Post

Guru di Kabupaten Serang Dituntut Pelajari AI

Next Post

Andika Hazrumy Minta Pengurus Golkar Kota Serang Kader yang Mau Bekerja

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • West Ham United vs Sunderland, Ujian The Hammers Raih Kemenangan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Newcastle United

Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

25 Januari 2026 | 17:22
Arsenal

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
Kebonsari

Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

25 Januari 2026 | 16:08
BRI

Musyawarah Wilayah Serikat Pekerja BRI Region 8 Jakarta 3, Perkuat Soliditas Organisasi dan Kontribusi Nyata bagi Perusahaan

25 Januari 2026 | 16:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda