BANTENRAYA.COM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan dua langkah besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) menjelang akhir tahun.
Diantaranya adalah, menggelar razia pajak kendaraan secara serentak, dan memperkenalkan sistem baru pemberian tunjangan pegawai yang berbasis capaian pemungutan pajak.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, yang mengatakan bahwa percepatan realisasi pendapatan pada November–Desember akan difokuskan pada dua sektor utama, yakni pajak kendaraan dan pajak alat berat.
“Di November–Desember ini kami akan serentak melaksanakan razia pajak kendaraan. Kita akan bergabung dengan Operasi Lilin dan Operasi Zebra. Koordinasi itu nanti dilakukan oleh para Kepala UPT dengan para Kapolres,” ujar Berly. Minggu, (16/11/2025).
BACA JUGA: Bukan Korupsi, Kejari Cilegon Tegaskan Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Hanya Pungli
Selain itu, Berly juga menyampaikan bahwa Bapenda Banten akan mengejar potensi pajak dari alat berat.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar perusahaan wajib melunasi pajak sebelum memperoleh izin operasi.
“Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Nakertrans untuk bisa mengarahkan perusahaan sebelum mendapatkan surat keterangan atau surat izin operasi, itu harus membayar pajak ke Provinsi Banten,” katanya.
Berly menegaskan, razia kendaraan bukan sekadar alat penertiban, melainkan instrumen untuk mendorong kesadaran masyarakat.
“Razia merupakan bagian dari mengejar PAD, bukan mitigasi, jadi lebih ke arah memberikan semangat kepada masyarakat untuk membayar pajak,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Berly, Bapenda juga tengah menyiapkan skema baru pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai.
Mulai 2026, tunjangan berbasis kinerja pemungutan pajak akan diterapkan. Setiap pegawai diwajibkan memiliki kontribusi terhadap capaian PAD.
“Tambahan penghasilan harus berbasis pemungutan pajak. Setiap pegawai memiliki kewajiban kinerja, yaitu melaksanakan pemungutan ataupun penagihan pajak,” ucap Berly.
Melalui skema ini, Berly menuturkan jika pegawai hanya akan memperoleh tunjangan penuh jika mencapai target maksimal.
Jika tidak memenuhi capaian, tunjangan akan dipotong, bahkan bisa tidak diberikan sama sekali bagi yang tidak menunjukkan kinerja.
“Iya jadi tidak akan dapat full, dan kalaupun tidak sama sekali, tidak akan diberikan tunjangan sama sekali,” ungkapnya.
Berly manegaskan, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap bulan. Tujuannya, menurut Berly, untuk meningkatkan pendapatan, menekan tunggakan, dan memperkuat akuntabilitas pegawai dalam penerimaan daerah.
“Tujuannya yang pertama adalah untuk meningkatkan pendapatan, kemudian juga mengurangi tunggakan, dan yang ketiga adalah mempertanggungjawabkan kinerja dari sisi pendapatan yang diterima,” jelasnya.
Berly menyampaikan bahwa skema baru ini berlaku untuk seluruh pegawai Bapenda, termasuk unit non-samsat.
Bahkan bendahara pengeluaran juga diwajibkan berkontribusi dalam penagihan jika ingin memperoleh insentif.
“Termasuk bendahara pengeluaran pun harus bisa menagih pajak jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari sisi kinerja insentif,” tandas Berly.
Sementara itu, sebelumnya, Samsat Kota Serang bersama Satlantas Polresta Serang Kota menggelar razia pajak kendaraan di Stadion Maulana Yusuf, Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu (12/11/2025) lalu.
Dalam razian itu, didapati ratusan kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
Plt Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh, mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban, bukan pilihan. Karena dari pajak inilah pembangunan daerah bisa terus berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, meski program pemutihan pajak sudah digelar dua kali—pertama melalui Kepgub Nomor 170/2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 lewat Kepgub Nomor 286/2025—masih banyak wajib pajak yang menunggak karena berbagai alasan.
“Sebagian masyarakat menunda karena alasan ekonomi atau kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak,” katanya.
“Ke depan, strategi sosialisasi akan diperkuat, karena membayar pajak bukan hanya kewajiban individu, tapi kontribusi langsung untuk kemajuan daerah,” tambah Ema. ***
















