BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon memastikan jika stok tinta cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sudah kembali normal.
Untuk diketahui, sebelumnya tinta untuk cetak KTP El di Disdukcapil Kota Cilegon mengalami keterbatasan, maka yang diperbolehkan melakukan pencetakan hanya warga yang baru berusia 17 tahun.
Sebelumnya juga jika terjadi kesalahan data atau mengubah status pada KTP El tak bisa mencetak ulang, hanya bisa mengubah melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA: Spoiler Drakor To The Moon Episode 9 Sub Indo: Ji Song dan Dong Gyu Makin Dekat
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon Erra Yusnita mengatakan, stok ribbon dan fargo atau biasa disebut sebagai tinta dan film penunjang cetak KTP El kini tengah terbatas di Pemkot Cilegon.
“Sekarang sudah ada tintanya jadi bisa mencetak ulang KTP El kalau ada kesalahan data atau mau ubah status,” kata Erra kepada Bantenraya.com, Jumat 17 Oktober 2025.
“Karena adanya keterbatasan tintanya, jadi sebelumnya kita memprioritaskan KTP El untuk masyarakat yang baru 17 tahun saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wajah Kantor Walikota Cilegon Berubah, Ganti Tema Warna dari Oranye ke Hitam Putih Telan Rp30 Juta
Jika terjadi kehilangan, Erra menyampaikan, pemilik KTP El tersebut perlu melampirkan surat kehilangan.
“Kalau hilang bisa pakai surat kehilangan, sekarang juga bisa mengakses datanya melalui IKD juga,” terangnya.
Meskipun bisa mencetak ulang, tetapi pihaknya meminta untuk warga Cilegon dapat menggunakan IKD juga melalui ponselnya masing-masing.
“Kalau yang sudah punya KTP El kita prioritaskan IKD, tapi kalau mau buat ulang KTP El tinggal datang mengajukan saja ke pelayanan dengan dokumen yang lengkap,” pungkasnya. ***















