BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah atau TKD untuk Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten sebesar Rp554 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, bahwa di tengah tekanan fiskal ini, Pemprov Banten akan mulai menyasar aset daerah yang selama ini terbengkalai atau aset tidur dan mengubahnya menjadi mesin pendapatan baru.
Untuk itu pihaknya sedang menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis atau UPT khusus pengelola aset Pemprov Banten.
“Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk UPT khusus pengelola aset,” katanya.
Deden mencontohkan, aset Pemprov Banten yang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: TKD Banten Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Putar Otak Cari Pendapatan
Aset tersebut kini menghasilkan pendapatan rutin karena telah dikontrakkan melalui badan usaha milik daerah atau BUMD.
“Itu aset kita dan sekarang tiap bulan menghasilkan karena dikontrakkan. Model ini akan kita kembangkan di titik-titik lain,” ungkap Deden.
UPT ini nantinya akan bertugas melakukan inventarisasi aset, mengkaji potensi pemanfaatannya, dan menyusun skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Tujuannya adalah menjadikan aset sebagai instrumen produktif daerah.
“Kerja UPT ini akan fokus cari peluang. Misalnya, ada tanah milik daerah yang bisa dijadikan usaha, disewakan untuk gudang, pusat logistik, atau bahkan akomodasi. Kita akan hitung potensi ekonominya,” ungkapnya.
BACA JUGA: TKD Bakal Dipangkas 25 Persen, Pemkot Cilegon Tunggu PMK soal Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga daya tahan fiskal Banten di tengah ketidakpastian transfer pusat.
Hal ini juga sekaligus membuka jalan bagi kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi potensi lokal. ***