BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri Serang telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi kasus dugaan korupsi jasa lipat surat suara dan sewa gudang logistik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Kajari Serang, IG. Punia Atmaja NR mengatakan, jika hingga saat ini penyidik masih bekerja, dan memastikan penyelidikan dugaan korupsi di KPU Kota Serang masih berjalan soal jasa lipat surat suara.
“Penyelidikan masih berjalan, sedang mengumpulkan alat bukti, dan kita sedang memanajemen penanganan perkara, tunggu saja,” katanya kepada awak media.
Punia menjelaskan, penyidik tengah bekerja untuk melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat pemotongan jasa lipat surat suara, sebelum ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kalau kita maju kan harus selesai (penghitungan kerugian negara) targetnya harus segera selesai semua,” jelasnya.
BACA JUGA: Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut
Hingga saat ini, Punia memastikan telat memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk dari pihak KPU Kota Serang.
Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci.
“Terkait dengan penanganan perkara, pihak pihak yang berkepentingan nanti (diperiksa) dari KPU akan kita panggil, (saksi) jumlahnya sekitar 8 atau 10. Tapi saya cek lagi,” tandasnya
Kejaksaan Negeri Serang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi jasa pelipatan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan biaya sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, penyelidikan inu bermula dari laporan masyarakat kebagian Intelejen Kejari Serang, terkait anggaran pelipatan surat suara dan sewa gedung untuk pemilu tahun 2024.
BACA JUGA: Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Senior Paskibra Lanjut Proses Hukum
Diduga anggaran pelipatan suara tidak diterima sesuai dengan seharusnya yaitu sebesar Rp150 per lembar. Jika mengacu pada anggaran, untuk surat suara Pilgub pekerja dibayar Rp 260 per lembar, sedangkan Pilwalkot Rp 310 per lembar.
Begitu pula untuk sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang
yang diduga telah terjadi di Mark Up. anggaran dengan total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp800 juta per dua tahun.
Setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tim Intel Kejari Serang yang telah melakukan klarifikasi ke sejumlah anggota dan staf KPU melimpahkan perkara tersebut ke penyidik Pidsus Kejari Serang.
Atas terjadinya peristiwa dugaan korupi tersebut diduga telah terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp800 juta.***