BANTENRAYA.COM – Suherman (72) terpidan kasus perlindungan anak menangis, saat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Suherman bin buron kasus perlindungan anak ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Suherman merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebak sejak 2021,” katanya kepada awak media, Jumat 25 September 2025.
BACA JUGA: Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap
Rangga menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021, Suherman terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Suherman dijatuhi hukuman penjara lima tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya
Namun, Rangga menambahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suherman yang berstatus tahanan kota tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021.
BACA JUGA: Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat
“Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat DPO pada 30 Desember 2021,” tambahnya.
Rangga menegaskan setelah hampir empat tahun buron, Suherman akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Meski saat ditangkap, kakek berusia 72 tahun itu menangis.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, Suherman melakukan perbuatan cabul yang terjadi pada 24 Desember 2020.
Ketika itu Suherman mendatangi rumah korban yang masih berusia 16 tahun dengan alasan ingin mengenalnya lebih dekat.
Suherman membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan janji akan menikahi dan membangunkan usaha warung makan.
Untuk meyakinkan korban, Suherman memberikan uang Rp250 ribu dan membelikan pakaian baru senilai Rp400 ribu. Setelah itu korban dibawa ke rumahnya.
Di sana Suherman mulai melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang ketika itu masih berusia di bawah umur. Namun Suherman tidak puas.
Kasus Perlindungan Anak Dipergoki Warga
Suherman kemudian menyuruh korban menghubungi pacarnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban dan pacarnya dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Sementara itu Suherman menyaksikan pasangan sejoli tersebut. Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang tiba-tiba datang ke rumah Suherman dan memergoki kejadian itu.
Warga tersebut sempat memarahi Suherman karena memaksa sejoli itu melakukan hal terlarang. Kemudian warga mengantar korban dan pacarnya pulang.
Setelah kejadian itu, korban menjalani visum di Rumah Sakit Adjidarmo, Lebak, pada 24 Februari 2021 sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi. ***