Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 September 2025 | 13:00
buron kasus perlindungan anak lebak

Buron kasus perlindungan anak menangis saat ditangkap Tim Tabur Kejati Banten. (Dokumentasi Kejati Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Suherman (72) terpidan kasus perlindungan anak menangis, saat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Suherman bin buron kasus perlindungan anak ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

BacaJuga

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
CEO Bank Sampah Digital Desty Eka Putri Sari

Bank Sampah Digital Tantang DLHK Banten Kelola Sampah KP3B

26 September 2025 | 15:11
IJTI Banten kecam larangan peliputan

Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

26 September 2025 | 14:57

“Suherman merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebak sejak 2021,” katanya kepada awak media, Jumat 25 September 2025.

BACA JUGA: Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

Rangga menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021, Suherman terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Suherman dijatuhi hukuman penjara lima tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya

Namun, Rangga menambahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Suherman yang berstatus tahanan kota tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa pada Desember 2021.

BACA JUGA: Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

“Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat DPO pada 30 Desember 2021,” tambahnya.

Rangga menegaskan setelah hampir empat tahun buron, Suherman akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Meski saat ditangkap, kakek berusia 72 tahun itu menangis.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, Suherman melakukan perbuatan cabul yang terjadi pada 24 Desember 2020.

Ketika itu Suherman mendatangi rumah korban yang masih berusia 16 tahun dengan alasan ingin mengenalnya lebih dekat.

Suherman membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan janji akan menikahi dan membangunkan usaha warung makan.

Untuk meyakinkan korban, Suherman memberikan uang Rp250 ribu dan membelikan pakaian baru senilai Rp400 ribu. Setelah itu korban dibawa ke rumahnya.

Di sana Suherman mulai melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang ketika itu masih berusia di bawah umur. Namun Suherman tidak puas.

Kasus Perlindungan Anak Dipergoki Warga

Suherman kemudian menyuruh korban menghubungi pacarnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban dan pacarnya dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Sementara itu Suherman menyaksikan pasangan sejoli tersebut. Aksi itu akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang tiba-tiba datang ke rumah Suherman dan memergoki kejadian itu.

Warga tersebut sempat memarahi Suherman karena memaksa sejoli itu melakukan hal terlarang. Kemudian warga mengantar korban dan pacarnya pulang.

Setelah kejadian itu, korban menjalani visum di Rumah Sakit Adjidarmo, Lebak, pada 24 Februari 2021 sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: BuronditangkapKabupaten LebakPerlindungan anak

Related Posts

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan
Daerah

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
komisi v DPRD Banten MBG
Daerah

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
CEO Bank Sampah Digital Desty Eka Putri Sari
Daerah

Bank Sampah Digital Tantang DLHK Banten Kelola Sampah KP3B

26 September 2025 | 15:11
IJTI Banten kecam larangan peliputan
Daerah

Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

26 September 2025 | 14:57
ade banteng mobil vs tronton Kramatwatu
Daerah

Adu Banteng Mobil vs Tronton di Kramatwatu, Jalur Tengkorak Kramatwatu Makan Korban Lagi

26 September 2025 | 14:27
Nahdi Arabian Chicken Serang
Daerah

Grand Opening Nahdi Arabian Chicken Serang, Ada Diskon Hingga 30 Persen

26 September 2025 | 14:18
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

Bayern Munchen vs Werder Bremen

Bayern Munchen vs Werder Bremen, Peluang FC Hollywood Makin Kedinginan Mantap di Puncak

pesawat gagal take off gegara ibu hamil

Gegara Ibu Hamil Ini Kekeuh Naik Pesawat, Cekcok hingga Gagal Take Off ke Jakarta

saldo dana

Giveaway Saldo DANA Rp1 Juta, Cukup Pilih Outfit yang Tepat untuk Ngantor

komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

Queen Mantis episode 7

Spoiler Drakor Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Identitas Pelaku Tiruan Bakal Terbongkar?

Saham kenaikan

DPR RI Usulkan Free Float Saham Naik dari 10 Menjadi 30 Persen

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
Bayern Munchen vs Werder Bremen

Bayern Munchen vs Werder Bremen, Peluang FC Hollywood Makin Kedinginan Mantap di Puncak

26 September 2025 | 16:11
pesawat gagal take off gegara ibu hamil

Gegara Ibu Hamil Ini Kekeuh Naik Pesawat, Cekcok hingga Gagal Take Off ke Jakarta

26 September 2025 | 16:05
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
saldo dana

Giveaway Saldo DANA Rp1 Juta, Cukup Pilih Outfit yang Tepat untuk Ngantor

26 September 2025 | 15:38
Queen Mantis episode 7

Spoiler Drakor Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Identitas Pelaku Tiruan Bakal Terbongkar?

26 September 2025 | 15:28
Saham kenaikan

DPR RI Usulkan Free Float Saham Naik dari 10 Menjadi 30 Persen

26 September 2025 | 15:23

Recent News

warga rangkasbitung patungan pembangunan cor jalan

20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Rangkasbitung Patungan Cor Jalan

26 September 2025 | 16:21
Bayern Munchen vs Werder Bremen

Bayern Munchen vs Werder Bremen, Peluang FC Hollywood Makin Kedinginan Mantap di Puncak

26 September 2025 | 16:11
pesawat gagal take off gegara ibu hamil

Gegara Ibu Hamil Ini Kekeuh Naik Pesawat, Cekcok hingga Gagal Take Off ke Jakarta

26 September 2025 | 16:05
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda