Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
26 September 2025 | 14:57
IJTI Banten kecam larangan peliputan

IJTI Banten kecam larangan peliputan kebakaran truk di Pelabuhan Merak. (Dokumentasi IJTI Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Insiden larangan peliputan oleh oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak terhadap sejumlah jurnalis televisi dalam peristiwa kebakaran truk ekspedisi di Pelabuhan Merak, Jumat 26 September 2025, menuai kecaman keras.

Saalah satu yang memebrikan kecaman keras terhadapat larangan peliputan itu datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Banten.

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers dan ancaman langsung terhadap pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Ada Kompetisi PLN SustainaAction 2025, Tawarkan Hadiah Hingga Rp6 Miliar

“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran,” ujarnya.

BACAJUGA:

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau Posko Mudik lebaran di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Bupati Serang Pastikan Posko Mudik Siap Layani Pemudik

17 Maret 2026 | 03:00
Sekretaris Komisi V DPRD Banten. Rifky Hermiansyah. (Raffi/Bantenraya.com)

DPRD Provinsi Banten Soroti Lonjakan 2.000 Kasus Suspek Campak

16 Maret 2026 | 21:49
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Raffi/Bantenraya.com)

Sekda Minta Direksi Bank Banten Terus Berbenah Meski Kinerja Membaik

16 Maret 2026 | 21:18
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01

“Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Adhi.

Adhi juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga menutup akses publik terhadap informasi penting.

BACA JUGA: Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” lanjutnya.

Larangan Peliputan Langgar UU tentang Pers

IJTI Banten menilai tindakan penghalangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” tegas Adhi lagi.

Tak hanya itu, IJTI juga mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Kami juga mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” tutup Adhi. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: IJTI Bantenkebakarankebebasan persLarangan PeliputanMerak
Previous Post

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

Next Post

Lowongan Kerja Terbaru di PT Bintang Toedjoe untuk September 2025, Intip Persyaratannya

Related Posts

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau Posko Mudik lebaran di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bupati Serang Pastikan Posko Mudik Siap Layani Pemudik

17 Maret 2026 | 03:00
Sekretaris Komisi V DPRD Banten. Rifky Hermiansyah. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

DPRD Provinsi Banten Soroti Lonjakan 2.000 Kasus Suspek Campak

16 Maret 2026 | 21:49
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Sekda Minta Direksi Bank Banten Terus Berbenah Meski Kinerja Membaik

16 Maret 2026 | 21:18
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.
Daerah

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda