BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota gagal melakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan, atas kasus dugaan penganiayaan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang oleh seniornya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan jika pada Senin, 22 September 2025 ini pihaknya mempertemukan keluarga korban penganiayaan dan keluarga terlapor untuk melakukan diversi. Namun hasilnya gagal.
“Proses lanjut (tidak terdapat kesepakatan atau titik temu dalam perdamaian-red),” katanya saat dikonfirmasi.
Kasus Penganiayaan Masuk ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA: Pemotongan Dana Transfer Pusat untuk 2026 Dibatalkan, DPRD Banten Sambut Baik Keputusan Pemerintah
Febby menjelaskan untuk saat ini pihaknya telah menaikkan kasus penganiayaan terhadap korban SH sudah tahap penyidikan, dan telah menetapkan satu orang pelaku anak berinisial AFF.
“Penetapan anak pelaku (tersangka-red),” jelasnya.
Sementara itu, orangtua korban SH Ely Nusamsiah mengaku tidak hadir dalam pertemuan di Satreskrim Polresta Serang Kota, lantaran tidak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian dari 3 orang yang dilaporkan hanya satu yang dijadikan tersangka.
“Tidak hadir (saat upaya diversi-red) selama hanya satu orang pelaku yang diproses,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dialami SH itu terjadi pada 13 Agustus 2025 malam. Ketika itu, SH tengah berlatih Paskibra di kawasan Stadion MaulanaYusuf Banten.
BACA JUGA: Klaim Sekarang! Saldo Gratis Rp250.000 dengan Link DANA Kaget Hari Ini Tinggal Klik Langsung Cair
Setelah selesai latihan SH bersama temannya dipanggil seniornya ke rumah kosong di sebelah SMAN 1 Serang.
Di rumah kosong itu ada tiga seniornya berinisial AR, FF dan MAA sudah menunggunya disana. Tanpa diketahuinya persoalannya, SH dipukuli secara bergantian oleh ketiga seniornya tersebut.
Selain dipukul, seniornya itu hendak merampas sepeda motornya. Tak tahan dengan perbuatan seniornya itu, SH melarikan dan meminta pertolongan warga.
Akibat perbuatan ketiga seniornya itu, anaknya dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis karena luka memar, dan bibir sobek.
Kasus yang dialami SH telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten. Dari tiga orang senior itu, salah satunya diduga anak anggota DPRD Kota Serang. ***