BANTENRAYA.COM – Tuti Lelasari perempuan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ia divonis penjara karena terbukti melakukan penipuan bermodus arisan online fiktif, yang menyebabkan kerugian ratusan juga rupiah.
Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati mengatakan jika terdakwa Tuti Lelasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 200 Ribu Rumah di Banten Tidak Layak Huni, Yayasan Bahtera Maju Indonesia Bantu Perbaiki 40 Unit
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Budi Atmoko dan kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya Tuti dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan Hakim, Tuti telah menikmati hasil kejahatannya, banyak korban yang belum mendapatkan pengembalian dan belum melapor.
Baca Juga: Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan, jika kasus ini berawal dari perkenalan antara terdakwa Tuti dan korban, Sinta Permatasari, pada Juni 2023.
Saat itu, korban sempat berbelanja di toko milik Tuti. Dari pertemuan itu keduanya bertukar nomor telepon dan mulai menjalin komunikasi.
Baca Juga: Truk Muatan Sawit Terjungkal di Tanjakan Curam, Tabrak Teras Rumah Warga Lebak Sampai Hancur
Beberapa waktu kemudian, Tuti menawarkan investasi dalam bentuk arisan online melalui status WhatsApp, dengan menampilkan foto hadiah elektronik, uang tunai, hingga perhiasan.
Korban tergiur dan bergabung dengan arisan bernama Mart 8 dengan setoran Rp1 juta per bulan, dijanjikan akan menerima Rp10 juta pada bulan ke-10.
Tuti juga melakukan pengundian arisan menggunakan aplikasi SPIN, yang ternyata sudah diatur sebelumnya oleh terdakwa.
Baca Juga: Omongan Timothy Ronald Ditepis, Orang Gym Ternyata Bisa Terhindar dari Alzheimer
Hasil undian kemudian dikirim dalam bentuk video ke seluruh anggota grup untuk memberikan kesan transparansi.
Pada Desember 2024, korban yang seharusnya menerima uang arisan sejak bulan Agustus tidak kunjung mendapatkan haknya. Saat ditagih, terdakwa menghindar dan memberi alasan yang tidak jelas.
Korban sempat menghubungi anggota lain di grup arisan dan menemukan bahwa banyak korban juga tidak menerima uang arisan yang dijanjikan.
Baca Juga: Gegara Gelombang Tinggi, Puluhan Alat Tangkap Nelayan Binuangeun Terseret ke Laut
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa sengaja membuat arisan palsu dan tidak menyalurkan uang kepada para pemenang, termasuk kepada Sinta Permatasari.
Usai pembacaan vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapannya. ***