BANTENRAYA.COM – Penyebab kematian Habibi remaja berusia 16 tahun yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Irigasi Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Sabtu, 2 Agustus 2025 akhirnya terungkap.
Pelajar SMA asal Kabupaten Serang itu merupakan korban minuman keras atau miras oplosan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui pada Jumat 1 Agustus 2025 malam, korban bersama dua rekannya yang masih berstatus pelajar SMP yaitu RI beruia 13 tahun dan RM berusia 13 tahun baru saja pesta miras oplosan.
“Pesta miras jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Lebak 2024 Dietatpkan Tersangka Dugaan Penipuan
Andi menambahkan, akibat miras oplosan itu Habibi tidak sadarkan diri.
Pada pukul 23.30 WIB, RI dan RM membawa korban yang tak sadarkan diri menggunakan motor.
“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, korban diturunkan di bantaran sungai irigasi,” tambahnya.
Andi mengungkapkan dilokasi itu, RI dan RM berusaha membangunkan Habibi dengan cara memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Nama-nama yang Direkomendasikan DPRD Kabupaten Serang Tak Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Sekda
“Namu korban tetap tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Lantaran tak kunjung sadar, Andi menjelaskan RI dan RM meninggalkan Habibi di pinggiran sungai irigasi.
Beberapa jam kemudian, keduanya kembali mengecek korban di lokasi.
“Saat di cek, korban sudah tidak ada. Karena ketakutan keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Nama-nama yang Direkomendasikan DPRD Kabupaten Serang Tak Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Sekda
Menurut Andi, pada Sabtu sore Habibi ditemukan tewas mengambang di saluran irigasi.
Kepolisian yang datang ke lokasi menemukan luka lebam akibat pukulan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua temannya,” ujarnya.
Andi menegaskan kedua temannya RI dan RM diamankan di rumahnya masing-masing Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga: 478 PPPK Kabupaten Pandeglang Dilantik, Ada yang Telah Mengabdi Puluhan Tahun Sebagai Honorer
Hasil pemeriksaan keduanya melakukan tindakan kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan Habibi meninggal.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.***


















