BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah melimpahkan berkas perkara dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali atau CAA ke Pengadilan Negeri Serang.
Dalam perkara itu, ada lima orang tersangka yang terlibat, Muhamad Salim Ketua Kamar Dagang Industri atau Kadin Kota Cilegon, Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka pemerasan proyek Chandra Asri ke Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
“Untuk perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Nasrudin, perkara ini menjadi sorotan publik, dan Kejari Cilegon telah menyiapkan sedikitnya 10 JPU yang akan terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kelimanya tersangka, akan didakwa atas dugaan melakukan pemerasan disertai ancaman dan kekerasan pada Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, khusus tersangka Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Lebak 2024 Dietatpkan Tersangka Dugaan Penipuan
Diketahui, pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT CAA, anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.
Baca Juga: Nama-nama yang Direkomendasikan DPRD Kabupaten Serang Tak Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Sekda
Kemudian, tersangka Isbatullah Alibasja turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin Cilegon dengan PT Chengda maupun PT Total Bangun Perkasa pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 09 Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, Isbatullah marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja, dan menekan pihak perusahaan untuk memutuskan permintaan pekerjaan oleh pengusaha lokal.
Sedangkan tersangka Zul Basit, melakukan ancaman berupa penutupan pabrik kepada PT China Chengda Engineering, jika tidak diberi pekerjaan sesuai permintaan para pengusaha lokal di Kota Cilegon.***



















