BANTENRAYA.COM – Bakal calon Bupati Lebak tahun 2024 berinisial AJ ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pemilik Pondok Pesantren ternama di wilayah Kota Serang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap AJ, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Mahmudi.
“16 Juli 2025 penetapan AJ sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.
Salahuddin menjelaskan setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025, namun AJ belum bisa memenuhi panggilan.
Baca Juga: Nama-nama yang Direkomendasikan DPRD Kabupaten Serang Tak Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Sekda
“Pemanggilan ulang pada tanggal 05 Agustus 2025, untuk pemanggilan pemeriksaan tersangka, sesuai dengan permintaan penundaan dari kuasa hukum tersangka,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, laporan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Lebak itu, telah dilaporkan warga Lingkungan Cimuncang Sidomuncul, Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang sejak awal Maret 2025 ini.
Dalam laporannya kasus dugaan penipuan itu bermula pada 18 Mei 2024 lalu, terlapor AJ menemui Mahmudi di Ponpes untuk meminjam uang sebesar Rp80 juta.
Uang puluhan juta itu, untuk biaya pencalonan Bupati Lebak tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Terumbu Karang di Banten Hadapi Ancaman
Saat transaksi pinjaman uang modal Pilkada di Kabupaten Lebak itu, korban diiming-imingi uang Rp5 miliar oleh AJ apabila telah ada pencairan.
Namun, karena keduanya saling mengenal baik, pelapor menyerahkan uang tunai Rp65 juta dan tranfer senilai Rp10 dan 5 juta.
Sepekan kemudian, tepatnya pada 23 Mei 2024 AJ kembali meminta uang sebanyak Rp145 juta, dengan alasan untuk biaya pencairan dan pengawalan uang Rp95 miliar.
Apabila uang itu cair, MH dijanjikan bantuan untuk Ponpes sebesar Rp9 miliar.
Baca Juga: 478 PPPK Kabupaten Pandeglang Dilantik, Ada yang Telah Mengabdi Puluhan Tahun Sebagai Honorer
Merasa yakin dengan bujukan rekannya itu, korban kembali mentransfer uang senilai Rp145 juta ke rekening BCA, atas nama AJ.
Namun kenyataannya sampai saat ini AJ tidak mengembalikan uang Pelapor.
Selain itu, AJ juga sempat menggunakan uang anak korban yaitu US yang juga tidak dikembalikan hingga saat ini sebesar Rp25 juta.
Akibat kejadian itu, Mahmudi dan US mengalami kerugian Rp170 juta.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polresta Serang Kota dengan lapora dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.***